SULBARONLINE.COM, Mamuju – Partai Golkar Sulawesi Barat rencananya bakal mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil pemilu tahun 2019 yang baru saja ditetapkan KPU RI pada Selasa, (21/5/19).
Ikhwal gugatan perselisihan hasil pemilu umum (PHPU) di Sulbar itu disampaikan lansung ketua Bapilu Golkar Sulbar Usman Suhuriah.
Ia mengatakan pihaknya saat ini tengah mempersiapakn sejumlah alat bukti dan materi gugatan yang nantinya akan dibawa ke Mahkamah Konstitusi..
“Kami sedang mempertimbangkan untuk melakukan gugatan ke MK mengenai hasil pemilu dapil Sulbar khususunya rekapitulasi hasil penghitungan untuk DPR RI. Sebelumnya kami telah mengkaji dan menelusuri beberapa petunjuk untuk melihat ada delik terkait dengan kehadiran pemilih ke TPS terutama di kategori Daftar pemilih khusus atau DPK. Tentu juga terdapat petunjuk dan fakta yang lain yang memungkinkan memenuhi unsur formil materil dalam menyusun materi gugatan,” kata Usman via WhatsApp.
Terkait rencana gugatan yang akan dilayangkan Golkar Sulbar, kata Usman, Golkar Sulbar telah berkordinasi dengan DPP Partai Golkar untuk meminta bantuan hukum termasuk hal-hal teknis yang yang menjadi syarat formil untuk dapat memenangkan gugatan.
“Bahwa kesempatan yang diberikan oleh UU untuk menyelsaikan sengketa hasil melalui MK pun bagi kami di DPD 1 partai Golkar tetap mempersiapkan untuk melakukan gugatan hasil pemilu. Motivasi kami untuk merencakan melakukan gugatan PHPU ini adalah terkait dengan penggunaan kewenangan hukum bagi peserta pemilu dan itu dijamin oleh UU termasuk setelah mempertimbangkan kerugian yang dialami oleh partai kami khususnya untuk hasil hitung perolehan suara pileg DPR RI,” jelas mantan ketua KPU Sulbar ini.
Usman menegaskan, gugatan ini dilayangkan karena partai Golkar Sulbar merasa dirugikan dengan hasil pemilu di Sulbar khususnya pada jumlah daftar pemilih khusus pada tingkat DPR-RI yang jumlahnya jauh berbeda dengan jumlah yang ditetapkan KPU Sulbar.
“Demi persiapan gugatan ke MK, pihak kami telah melakukan koordinasi ke DPP cq bantuan hukum dan termasuk teman-teman saksi di dapil Sulbar masih mendalami pembuktian. Kondisi terakhir untuk pembuktian terhadap fakta yang akan diajukan pun pengajuannya akan diputuskan sesuai batas waktu yang ditentukan oleh KPU RI,” terang Caleg terpilih Partai Golkar dari dapil Polman B itu.
Dia jugamengatakan, sebelumnya saksi partai Golkar Sulbar telah mengajukan keberatan dan tidak membubuhkan tandatangan sebagai bentuk penolakan hasil rekapitulasi tingkat provinsi untuk rekap DPR RI.
KPU Sulbar sebelumnya telah menyelesaikan rekapitulasi hasil pemilu di Sulbar pada 12 Mei lalu, hasilnya untuk DPR-RI Golkar menempati urutan ke-5 setelah PDI Perjuangan, Partai Gerindra, Partai Nasdem dan Partai Demokrat.