SULBARONLINE.COM, Mamuju – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mamuju mengamankan dua pria berinisial MF (25) dan HR (29). Keduanya ditangkap atas dugaan tindak pidana pengeroyokan terhadap seorang pria bernama Ikhwan Rozi.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Mamuju, AKP Agustinus Pigay, mengatakan penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi nomor LP/B/178/V/2026/SPKT/Polresta Mamuju yang dilayangkan korban pada Kamis, 28 Mei 2026.
“Dari hasil penyelidikan, penyidik telah mengamankan dua orang terduga pelaku untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut,” kata Agustinus saat ditemui pada Minggu, 31 Mei 2026.
Menurut Agustinus, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku MF telah mengakui perbuatannya. MF melayangkan pukulan berkali-kali yang menyebabkan korban mengalami sejumlah luka di bagian tubuhnya.
Kepada penyidik, MF berdalih aksi kekerasan itu dipicu oleh rasa kesal. Ia tersulut emosi lantaran dituduh oleh korban telah melakukan perusakan terhadap Sekretariat Vendetta.
“Motif terduga pelaku melakukan penganiayaan karena tidak bisa mengendalikan emosi setelah dituduh oleh korban melakukan pengrusakan Sekretariat Vendetta,” ujarnya.
Saat ini, Satreskrim Polresta Mamuju masih terus memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan bukti-bukti lain untuk melengkapi berkas perkara. Agustinus menegaskan bahwa pihak kepolisian berkomitmen merampungkan kasus ini secara transparan.
“Kami berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ucapnya.
(ad/ad)






