SULBARONLINE.COM, Mamasa — Wakil Ketua DPRD Kabupaten Mamasa, Arwin Rahman, menyoroti dugaan kejanggalan dalam tata kelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Mamasa Tahun Anggaran 2026. Politikus ini menilai terdapat ketidaksesuaian fatal antara dokumen perencanaan pembangunan dengan dokumen penganggaran setelah pemerintah daerah melakukan pergeseran APBD.
Berdasarkan hasil pencermatan terhadap dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2026 serta dokumen Pergeseran APBD pertama dan kedua, Arwin menemukan sejumlah program “siluman”. Program-program tersebut mendadak muncul dalam APBD hasil pergeseran, padahal tidak pernah tercantum dalam dokumen perencanaan RKPD.
“Secara prinsip, pemerintah tidak boleh menjadikan pergeseran anggaran sebagai pintu masuk untuk menghadirkan program baru yang tidak direncanakan di RKPD. Mekanismenya harus berurutan. Kalau ada perubahan prioritas, ubah dulu RKPD-nya, baru dituang ke anggaran,” tegas Arwin dengan nada masygul, Kamis, 16 Juli 2026.
Arwin menjelaskan bahwa dalam tata kelola keuangan negara yang sehat, proses penyusunan anggaran wajib diawali dari dokumen perencanaan. Namun, kondisi yang terjadi di Kabupaten Mamasa justru menunjukkan anomali yang sebaliknya.
“Secara tata kelola, saya menemukan pola terbalik. Seharusnya perencanaan mendahului penganggaran, bukan penganggaran yang memaksa dokumen perencanaan mengikuti,” ujarnya.
Ia mengkhawatirkan pola ugal-ugalan ini sengaja digunakan untuk membuka ruang manipulasi dalam penyusunan anggaran. Arwin menduga, saat pembahasan APBD Perubahan nanti digelar, dokumen RKPD akan dipaksa disesuaikan secara kilat demi melegitimasi program baru tersebut seolah-olah sudah direncanakan sejak awal.
“Jangan sampai dokumen perencanaan hanya formalitas untuk melegitimasi keputusan anggaran yang sudah jalan. Perencanaan harus menjadi pengendali kebijakan, bukan pengikut,” cetus Arwin.
Bagi Arwin, karut-marut ini bukan sekadar dinamika politik anggaran biasa di parlemen, melainkan masalah serius yang mencederai akuntabilitas dan integritas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Ia menuding praktik pola terbalik ini telah menabrak sejumlah regulasi penting, di antaranya Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengamanatkan asas kepastian hukum, tertib, transparan, dan akuntabel.
Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 Menegaskan secara mutlak bahwa RKPD harus menjadi pedoman penyusunan APBD, bukan sebaliknya serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 & Permendagri Nomor 77 yang mengatur bahwa pergeseran anggaran wajib tetap mengacu pada dokumen perencanaan yang berlaku.
Secara khusus, Arwin juga mengkritik keras kinerja Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kabupaten Mamasa. Lembaga tersebut dinilai mandul dan gagal menjaga prinsip dasar money follows program di mana alokasi anggaran seharusnya mengikuti program yang terencana matang, bukan sebaliknya.
“Banyak data tidak sinkron, saya yakin Pemda tidak mengolah data secara cermat. Akibatnya, RKPD hanya berakhir menjadi dokumen formalitas belaka,” pungkasnya.
Atas temuan ini, Arwin mendesak Pemerintah Kabupaten Mamasa untuk transparan dan membuka seluruh dokumen dasar pergeseran APBD kepada publik. Langkah ini dinilai krusial agar tidak muncul kesan bahwa pergeseran anggaran sengaja dijadikan jalan pintas untuk menyelundupkan program titipan tertentu.
Hingga berita ini ditulis dan diturunkan, Pemerintah Kabupaten Mamasa masih bungkam dan belum memberikan tanggapan resmi atas sorotan tajam dari pimpinan dewan tersebut.
(*/hsn)






