SULBARONLINE.COM, Mamasa – Perwakilan masyarakat Salurano dan Malabo, Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat, resmi melaporkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamasa ke Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) dan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) di Jakarta.
Laporan ini dilayangkan sebagai bentuk protes keras terhadap rencana aktivasi kembali Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Salurano yang dinilai cacat prosedur dan berpotensi merusak lingkungan.
Perwakilan warga Salurano, Reynal Mesakaraeng, hadir langsung ke Jakarta dengan didampingi oleh Ketua Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Eksekutif Wilayah Sulawesi Barat, Ramli.
Reynal mengungkapkan bahwa Pemkab Mamasa terkesan memaksakan pengoperasian TPA Salurano. Padahal, sejak awal pembangunannya, proyek ini sudah mendapat penolakan masif dari masyarakat setempat.
Lebih lanjut, ia menduga pembangunan TPA tersebut berjalan tanpa dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang sah.
“Kalaupun AMDAL itu ada, masyarakat yang terdampak wajib dilibatkan secara langsung dalam proses penyusunannya. Faktanya, hingga hari ini warga Salurano sama sekali tidak pernah dilibatkan,” ujar Reynal kepada wartawan di Jakarta, Kamis 16 Juli 2026.
Menurut Reynal, ketiadaan pelibatan masyarakat ini merupakan bentuk pengabaian nyata terhadap prinsip partisipasi publik dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Selain persoalan dokumen hukum, kondisi geografis TPA Salurano juga memicu kekhawatiran besar bagi kelangsungan hidup warga.
Berdasarkan pantauan di lapangan, lokasi TPA tersebut sangat dekat dengan area pemukiman yang hanya berkisar 300 hingga 400 meter dari rumah penduduk, selain itu lokasi pembuangan sampah berada dekat dengan sungai yang menjadi sumber air utama warga Salurano dan Malabo.
“Apabila sungai tersebut tercemar, maka hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat serta hak untuk memperoleh kehidupan yang layak juga akan terancam,” tegas Reynal.
Dalam kunjungannya ke Jakarta, perwakilan warga dan LMND juga berkesempatan melakukan audiensi langsung dengan Wakil Menteri HAM, Mugianto.
Dalam pertemuan tersebut, mereka menekankan bahwa pemaksaan aktivasi TPA tanpa prosedur hukum yang jelas bukan lagi sekadar masalah tata ruang, melainkan sudah mengarah pada pelanggaran HAM.
Merujuk pada Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, warga negara memiliki hak mutlak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
“Bapak Wakil Menteri HAM memandang persoalan ini sebagai isu yang harus mendapat perhatian serius. Beliau mengarahkan agar laporan terhadap Pemerintah Kabupaten Mamasa diproses sesuai mekanisme yang berlaku,” ungkap Reynal menjelaskan hasil pertemuan.
Ketua LMND Sulbar, Ramli, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam dan siap mengawal kasus ini hingga warga mendapatkan keadilan dan kepastian hukum.
“Kami akan terus mengawal proses ini. Pemkab Mamasa harus menghentikan seluruh upaya aktivasi TPA Salurano sebelum seluruh persyaratan hukum dipenuhi, termasuk penyusunan AMDAL yang partisipatif dan transparan,” pungkas Ramli.
Saat ini, baik Kementerian HAM maupun Kementerian Lingkungan Hidup dilaporkan telah menerima berkas aduan warga dan berjanji akan menindaklanjutinya sesuai kewenangan masing-masing.
(*/hsn)






