SULBARONLINE.COM, Mamuju — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Barat mengusulkan honor penyelenggara pemilu ad-hock seperti petugas TPS di pilkada 2024 naik lebih 100 persen.
Kenaikan honor penyelenggara pemilu di tingkat Kecamatan, desa dan TPS menyebabkan anggaran pilkada naik dari pilkada lima tahun sebelumnya.
Usulan kenaikan honor penyelenggara pemilu ad-hock tersebut disampaikan KPU Sulawesi Barat, Rustang, saat menggelar rapat koordinasi dengan pemerintah provinsi Sulbar di aula KPU Sulbar, Selasa (19/04/2022).
“Anggaran Pilkada untuk Tahun 2024 memang akan naik, karena kita meminta agar honor ad-hock mulai dari PPK Kecamatan, PPS Desa/Kelurahan dan KPPS di TPS naik 100 persen dari pilkada 2017,” kata ketua KPU Sulbar, Rustang.
Dalam rakor persiapan pilkada serentak 2024, itu juga dihadiri para anggota KPU Sulbar antara lain, Sukmawati M. Sila, Adi Arwan Alimin, Said Usman Umar serta Farhanuddin didampingi jajaran Sekretariat KPU Sulbar.
Sementara dari Pemerintah Provinsi Sulbar hadir Sekretaris Provinsi Sulbar Idris DP bersama sejumlah kepala OPD Pemprov Sulbar.
Sekprov Sulbar, Muhammad Idris DP menilai usulan kenaikan honor bagi penyelenggara ad-hock itu sangat wajar melihat beban kerja dan beban tanggung jawab petugas di TPS, PPK kecamatan dan PPS desa/kelurahan.
“Honor lima tahun yang lalu jangan lebih rendah daripada tahun ini. Pasti ada kenaikan (Honor Adhoc). Yakin saya bertambah,” kunci Idris kepada wartawan usai hadir dalam rapat koordinasi tersebut.
Pada pemilu 2019, honor petugas TPS (KPPS) misalnya sebesar Rp550 ribu, nilai tersebut dinilai KPU Sulbar sudah harus dinaikkan, agar sesuai dengan biaya hidup, beban kerja dan tanggung jawab saat bertugas di TPS.
Dalam usulan yang disampaikan KPU Sulbar, honor KPPS di TPS diusulkan naik dari Rp550 ribu menjadi Rp 1.500.000/per orang. Di tingkat TPS terdapat tujuh orang petugas. Jumlah TPS di Sulbar hingga saat ini sudah mencapai 3.577.
“Pengalaman selama ini, saat kita membuka pendaftaran petugas TPS, masih banyak TPS yang minim pendaftar, data yang kami dapat, penyebabnya karena honor yang disiapkan rendah tidak sebanding dengan beban kerja,” tambah Rustang.
Menurutnya, usulan anggaran pilkada naik dari pilkada sebelumnya menjadi Rp300 miliar lebih, selain karena kenaikan honor ad-hock, juga disebabkan biaya pelindung diri Covid-19 di pilkada serta mempertimbangkan biaya logistik untuk pilkada gubernur dan pilkada bupati se-Sulbar Tahun 2024.
Pilgub dan Pilbup
Sesuai UU NO 10/2016, bahwa pilkada gubernur dan bupati akan berlangsung secara serentak pada November 2024.
Rustang menjelaskan, sebagian dari anggaran Rp300 miliar lebih yang diusulkan KPU Sulbar itu juga mencakup biaya pilkada bupati di 6 kabupaten se-Sulbar.
“Agar beban biaya di provinsi bisa berkurang, kita berharap Pemprov segera melakukan rapat koordinasi lanjutan dengan 6 pemkab se-Sulbar, sebagian biaya dapat disharing ke kabupaten, dengan begitu biaya pilkada tingkat provinsi akan jauh menurun dari usulan yang kita sampaikan,” tambah Rustang yang juga mantan ketua Panwas Mamuju Tengah itu.
Disamping meminta agar Pemprov Sulbar menggelar rapat koordinasi dengan pemkab 6 kabupaten, KPU Sulbar juga meminta Pemprov Sulbar dapat menerbitkan Peraturan Gubernur tentang pembiayaan pilkada gubernur dan pilkada bupati.
“Pergub itu penting untuk memastikan, biaya apa yang ditanggung provinsi, biaya yang mana ditanggulangi Pemkab, kalau sudah ada landasan hukum itu, tentu kita akan kalkulasi lagi, biaya apa saja yang bisa kita coret karena sudah diambil alih kabupaten,” kata Rustang.
Sekprov Idris merespon bahwa terkait dengan usulan anggaran KPU Sulbar akan dipelajari seksama dengan mempertimbangkan skala prioritas, salah satunya tentang harapan agar honor petugas di TPS, PPS desa/ kelurahan dan PPK Kecamatan mengalami kenaikan dari pilkada sebelumnya.