Polisi Bekuk 3 Tersangka Pencurian Ikan Mas di Mamasa, 2 di Antaranya Anak di Bawah Umur

SULBARONLINE.COM, Mamasa — Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Mamasa berhasil membekuk resedivis pencuri ikan mas, Jumat (13/1/23) kemarin.

Para tersangka melancarkan aksinya di malam hari saat pemilik kolam tertidur lelap. Setidaknya 20 kolam milik warga di berbagai tempat telah dikuras para pelaku.

RN otak pelaku pencurian, dalam melancarkan aksinya menyuruh 2 orang anak di bawah umur, yaitu R dan K.

Dari hasil pencurian R dan K selanjutnya diantarkan ke R. Lalu, RN menjual hasil curian tersebut, dan keduanya diberi upah oleh RN.

Selain kolam ikan, RN juga mengasak 2 unit sensor kayu, namun belum sempat dijual RN dan kedua anak di bawah umur itu dibekuk Sat Reskrim Polres Mamasa masing-masing di rumahnya.

Wakapolres Mamasa Kompol Kemas Aidil Fitri, Senin (16/1/23) didampingi Kasat Reskrim Mamasa Iptu Hamring dan Kasi Humas Polres Mamasa Akp Hendrik, dalam Press Release, menjelaskan para pelaku melancarkan aksinya sejak Desember 2022 lalu.

Aksi para pelaku sangat meresahkan warga kecamatan Mamasa terkait gangguan Kamtibmas dengan melakukan tindak pidana pencurian.

Kata Dia, pelaku melakukan aksinya di malam hari dengan mencuri ikan mas peliharaan milik warga, sehingga para korban melaporkan yang terduga pelaku.

“Gerak cepat Sat Reskrim Polres Mamasa sehingga para pelaku berhasil diamankan,” katanya.

Kemas Aidil Fitri juga membeberkan pelaku utama adalah RN yang tinggal di Kecamatan Mamasa.

Penangkapan para pelaku termuat dalam 2 laporan polisi, yakni laporan nomor 84 dan 86 yang dibuat pada bulan Desember lalu.

“Untuk pencurian kolam warga menurut pengakuan pelaku sudah sebanyak 20 TKP (Tempat) di kecamatan Mamasa dan Tawalian,” bebernya.

Selain itu, RN juga melakukan pencurian 2 unit sensor kayu ditemani oleh K yang masih di bawah umur, termasuk 1 unit pompa air yang disimpan di lumbung milik warga.

Pelaku merusak gembok lumbung penyimpanan pompa air dengan cara mencungkil.

“Peran RN untuk menjual hasil curiaan R dan K,” tandasnya.

Mereka dijerat pasal 363 ayat 1 KUHP sub pasal 362 jumto pasal 55 ayat 1 KUHP.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Mamasa Iptu Hamring menjelaskan pihaknya mendapatkan 7 laporan polisi, 1 terkait pencurian pompa air, kemudian yang 1 terkait pencurian sensor kayu, dan 5 LP yang sementara dibuat terkait TKP pencurian ikan mas.

Kata Hamring, RN memanfaatkan R dan K dengan alasan tidak mampu memenuhi ekonominya.

“RN tidak pernah ke lokasi menguras kolam hanya menyuruh R dan K selanjutnya hasilnya dijual oleh RN,” bebernya.

Hamring menjelaskan khusus tersangka anak di bawah umur dipisahkan tersendiri dengan adanya undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak yang diatur di pasal 7 diversi.

“Jadi untuk ke 2 anak-anak ini akan tersendiri karena kita akan melakukan diversi,” sebutnya.

Selain itu, Hamring juga menyebut RN adalah resedivis yang sudah banyak melakukan kejahatan di wilayah kecamatan Mamasa.

“Dan memang sudah kita jadikan target,” pungkasnya.