SULBARONLINE.COM, Mamuju — Seorang tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial AA (22 tahun) dilaporkan melarikan diri dari ruang pemeriksaan Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat. Insiden pelarian ini memicu perhatian serius pimpinan Polda Sulbar hingga dilakukannya pengusutan internal.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sulbar, Kombes Pol Memo Ardian, mengonfirmasi terjadinya peristiwa tersebut. Ia menyebut tersangka meloloskan diri sebelum menjalani penahanan resmi.
“Benar, yang bersangkutan berinisial AA, tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor, berhasil meloloskan diri dari ruang pemeriksaan sebelum menjalani proses penahanan resmi,” kata Memo Ardian saat memberikan keterangannya, Selasa, 28 Juli 2026.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, tersangka AA sebelumnya berhasil diringkus oleh tim gabungan Polres Polman di Desa Bonde, Kecamatan Campalagian, pada Kamis, 16 Juli 2026. Ia ditangkap atas dugaan pencurian sepeda motor di kawasan RSUD Hj. Andi Depu Polewali Mandar.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor yang disita dari sebuah bengkel di Desa Pambusuang.
Namun, sehari setelah ditangkap, yakni pada Jumat, 17 Juli 2026 sekitar pukul 13.00 WITA, tersangka memanfaatkan kelengahan petugas usai jam makan siang. AA kabur dengan modus berpura-pura hendak membuang sampah dari ruang pemeriksaan.
Merespons pembobolan pengamanan di tingkat polda ini, Kapolda Sulbar Irjen Pol Adi Deriyan Jayamarta langsung mengambil langkah tegas. Adi memerintahkan pembentukan tim khusus untuk mengaudit secara menyeluruh sistem pengamanan serta standar operasional prosedur (SOP) penanganan tahanan di Polres Polman.
Polda Sulbar menegaskan tidak akan menutupi potensi adanya faktor kelalaian petugas dalam insiden ini.
“Kami tidak menutup kemungkinan adanya kelalaian, namun hal ini akan diperiksa secara objektif oleh tim pengawas internal. Segala temuan akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan kedinasan dan hukum yang berlaku,” ujar Kombes Memo Ardian.
Saat ini, tim gabungan telah diterjunkan ke lapangan untuk memperketat pengejaran terhadap AA di sejumlah lokasi yang diduga menjadi area pelariannya. Kepolisian juga menjalin koordinasi lintas wilayah guna mempersempit ruang gerak tersangka.
Kombes Memo Ardian meminta masyarakat untuk tetap tenang namun meningkatkan kewaspadaan. Warga yang melihat atau mengetahui keberadaan tersangka diimbau untuk segera melapor ke kantor polisi terdekat.
Polda Sulbar berkomitmen untuk membenahi seluruh kelemahan sistem pengamanan markas guna menjaga akuntabilitas dan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
(*/ad)










