SULBARONLINE.COM, Mamuju — Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Barat menegaskan persoalan administrasi terkait temuan BPK dalam pertanggungjawaban belanja makan dan minum rapat Tahun Anggaran 2025 telah tuntas sepenuhnya.
Seluruh rekomendasi perbaikan maupun kewajiban pengembalian keuangan negara dipastikan telah diselesaikan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Sekretaris DPRD Sulbar, Arianto, mengonfirmasi bahwa penyelesaian tersebut telah mengantongi legalitas resmi dari lembaga pengawas internal pemerintah daerah.
“Kita sudah selesaikan berdasarkan rekomendasi BPK, dan penyelesaian itu tertuang dalam Surat Keterangan Inspektorat Daerah Nomor: 100.1.2/1037/2026. Prosedur pengembalian kami tuntaskan secara bertahap dalam tiga fase,” ujar Arianto saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis, 24 September 2026.
Sekretariat DPRD Sulbar dalam menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LHP LKPD) TA 2025 yang diterima pada 11 Juni 2026 tersebut juga dibenarkan oleh Kepala Bagian Umum Sekretariat DPRD Sulbar, Radi Murti.
Radi Murti menjelaskan, regulasi memberi batas waktu maksimal 60 hari kerja bagi instansi terkait untuk menindaklanjuti temuan auditor negara. Namun, pihaknya memilih bergerak lebih responsif guna menjaga transparansi anggaran.
“Kami melakukan proses pengembalian sesuai rekomendasi BPK. Pada 4 Agustus 2026 jauh lebih cepat dari batas waktu yang ditentukan prosesnya sudah kami tuntaskan. Hal ini dibuktikan dengan Surat Keterangan Resmi dari Inspektorat Daerah per 12 Agustus 2026 yang menyatakan dana telah disetor kembali ke Kas Daerah. Alhamdulillah, sudah tidak ada masalah lagi,” tegas Radi.
Kepastian tuntasnya kasus ini diperkuat oleh pernyataan resmi lembaga pengawas internal. Ketua Tim Tindak Lanjut Inspektorat Pemprov Sulbar, Kisman, membenarkan bahwa jajaran Sekretariat DPRD Sulbar bersikap kooperatif selama proses penyelesaian kewajiban.
Kisman mengonfirmasi bahwa seluruh poin temuan pemeriksaan BPK di Sekretariat DPRD telah dipulihkan secara penuh sebelum tenggat waktu hukum berakhir.
“Untuk Sekretariat DPRD telah selesai sebelum 60 hari kerja. Hasil evaluasi dan verifikasi saat ini statusnya sudah *zero*,” ungkap Kisman.
Dengan terbitnya surat keterangan resmi dari Inspektorat dan pengembalian dana ke Kas Daerah, Sekretariat DPRD Sulbar memastikan akuntabilitas tata kelola keuangan lembaga legislatif tersebut kini telah bersih dan kembali memenuhi standar kepatuhan hukum.
(*/an)












