SULBARONLINE.COM, Mamuju – Pemerintah Kabupaten Mamuju bersama DPRD Kabupaten Mamuju resmi menyepakati Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026. Kesepakatan ini ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman dalam Rapat Paripurna DPRD Mamuju yang berlangsung pada Rabu 16 September 2026.
Langkah penyesuaian fiskal ini menjadi momentum bagi Pemkab Mamuju untuk memastikan roda pembangunan dan pelayanan publik di penghujung tahun berjalan lebih optimal, terarah, serta responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Bupati Mamuju, Sitti Sutinah Suhardi, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD, khususnya jajaran Badan Anggaran (Banggar), serta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Kerja keras lintas lembaga ini dinilai menjadi kunci utama tuntasnya pembahasan KUA-PPAS Perubahan secara tepat waktu.
“Kebijakan Umum Perubahan APBD serta Perubahan PPAS TA 2026 ini disusun berdasarkan Perubahan RKPD Kabupaten Mamuju Tahun 2026 sebagai bagian penting dari tahapan penyusunan Perubahan APBD,” tegas Sutinah di hadapan para anggota dewan.
Penandatanganan nota kesepahaman ini membawa perubahan signifikan pada proyeksi postur anggaran daerah Kabupaten Mamuju TA 2026.
Pertama, pendapatan daerah mengalami kenaikan sebesar Rp 63.551.736.000, dari yang semula ditargetkan Rp 1.018.557.630.169 menjadi Rp 1.082.109.339.169. Kemudian, belanja daerah: Melonjak bertambah Rp 112.141.854.037,37, mengubah alokasi belanja dari Rp 1.033.939.282.515 menjadi Rp 1.046.080.283.369. Penerimaan pembiayaan meningkat tajam sebesar Rp 48.589.264.854, bergerak dari angka awal Rp 15.381.679.346 menjadi Rp 63.970.944.200.
Perubahan struktur modal dan belanja ini dirancang khusus untuk memperkuat eksekusi program-program strategis daerah hingga akhir tahun anggaran.
Menindaklanjuti kesepakatan tersebut, Bupati Sutinah menginstruksikan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk bergerak cepat dan bijaksana dalam mengeksekusi program penyesuaian ini. Penyerapan anggaran wajib dibarengi dengan tata kelola administrasi yang akuntabel.
“Setiap pelaksanaan kegiatan diharapkan tetap mematuhi koridor dan prosedur hukum untuk meminimalkan potensi deviasi program,” ujar Bupati Sutinah mengingatkan pentingnya kehati-hatian.
Komitmen ini menegaskan bahwa setiap rupiah dalam perubahan APBD 2026 difokuskan pada program prioritas yang langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Mamuju, dengan tetap memegang teguh prinsip transparansi dan tata kelola pemerintahan yang bersih.
(*/an)






