Pemkab Mateng Rumuskan Rekomendasi Peraturan Undang-undang Berbasis HAM 

SULBARONLINE.COM, Mateng – Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng) menggelar kegiatan perumusan rekomendasi rancangan Peraturan Perundang-undangan berbasis HAM di Wilayah dalam bentuk Focus Group Discussion (FGD).

FGD membahas Daftar Inventarisir Masalah (DIM) dan Hasil Analisis Awal Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Mateng tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman, dan Perlindungan Masyarakat, Senin (22/7/2024).

Kegiatan dibuka langsung oleh Asisten Sekretariat Daerah (Setda) Mateng, Mahyuddin, dan dihadiri Kepala Kanwil Kemenkumham Sulbar, Rahendro Jati, Kasatpol PP serta Damkar Mateng.

Kegiatan ini dilaksanakan untuk memberikan rekomendasi kepada Satpol PP dan Damkar selaku pemrakarsa Perda terkait hal-hal yang bersinggungan dengan hak asasi manusia dalam Raperda dimaksud.

Asisten I Setda Mateng Mahyuddin menyampaikan bahwa Ranperda ini sebelumnya telah diharmonisasi di Kanwil Kemenkumham Sulbar dengan saran perbaikan.

“Hasil kegiatan hari ini akan menjadi bahan perbaikan terhadap Ranperda tersebut, Raperda ini dibentuk dengan merujuk pada tugas Satpol PP dan Damkar,” ujar Mahyuddin.

“Adapun tujuan kegiatan ini adalah memberikan masukan kepada pemrakarsa raperda dari prespektif HAM sehingga dalam pelaksanaannya nanti mempunyai daya guna secara efektif dan efisien kepada masyarakat,” lanjutnya.

Sementara itu, Rahendro yang hadir didampingi oleh Fahrizal selaku Kasubid Pemajuan HAM, Munawwir dan Fadhillah Y selaku perencang peraturan perundang-undangan menyampaikan, bahwa salah satu rujukan dalam memberikan masukan terhadap Raperda adalah Permenkumham No. 16 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengarusutamaan Hak Asasi Manusia Dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

“Tujuan dari lahirnya peraturan ini adalah untuk menjamin terpenuhinya Pengarusutamaan Hak Asasi Manusia dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan pengimplementasian Pengarusutamaan Hak Asasi Manusia dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan,” pungkasnya.

(Adv)