SULBARONLINE.COM, Polman — Pelarian Muh Isra Adira (23) resmi terhenti. Juru parkir yang menjadi buronan kasus penikaman terhadap seorang pengemudi ojek online (ojol) di Kota Makassar ini akhirnya diringkus tim gabungan di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat (Sulbar), Rabu malam, 30 September 2026.
Penangkapan terhadap Isra dilakukan oleh unit URC Jatanras Polrestabes Makassar yang berkolaborasi dengan Tim Resmob Polres Polman. Pelaku dibekuk tanpa perlawanan saat bersembunyi di kawasan Jalan H. Agus Salim, Polman.
Kasubnit 2 Jatanras Polrestabes Makassar, Ipda Supriadi Gaffar, mengonfirmasi penangkapan tersebut. Dari hasil pemeriksaan awal di Mapolres Polewali Mandar, terduga pelaku mengakui seluruh perbuatannya.
“Pelaku mengakui menyerang korban sebanyak satu kali menggunakan senjata tajam. Serangan tersebut mengenai tangan kiri korban hingga mengalami luka robek,” ujar Supriadi.
Berdasarkan pengakuan awal pelaku kepada penyidik, aksi nekat itu dipicu emosi sesaat. Kejadian bermula saat Isra melihat adiknya, Oni, terlibat adu mulut sengit dengan korban, Muhammad Alfiansyah Syahrul (29), di lokasi kejadian.
Melihat perselisihan tersebut, Isra tersulut emosi. Tanpa berpikir panjang, ia mengambil senjata tajam dan langsung menyerang pengemudi ojol tersebut.
Insiden berdarah ini terjadi di Jalan Mawas, tepat di samping kawasan pusat perbelanjaan Mall Ratu Indah (MaRI), Kecamatan Mamajang, Makassar, pada Sabtu malam, 19 September 2026. Perselisihan antara pihak pelaku dan korban diduga kuat dipicu oleh persoalan lahan parkir di area tersebut.
Usai menjalani pemeriksaan awal di Posko Resmob Polres Polman, Isra langsung digelandang kembali ke Makassar. Saat ini, pelaku telah diserahkan ke Polrestabes Makassar untuk menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut.
(*/an)











