SULBARONLINE.COM, Mamuju – Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) melalui Dinas Perkebunan (Disbun) Daerah memperketat pengawasan harga pembelian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di tingkat pekebun. Keputusan diambil untuk mengantisipasi adanya spekulasi dan manipulasi harga yang merugikan para petani lokal.
Instruksi tersebut tertuang dalam surat resmi Nomor: B/500.8.6/236/2026 yang diterbitkan di Mamuju pada Senin, 25 Mei 2026. Surat yang ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Disbun Sulbar, Muh. Faizal Thamrin, ditujukan langsung kepada kepala dinas yang membidangi perkebunan di tiga kabupaten sentral sawit, yakni Kabupaten Mamuju, Mamuju Tengah (Mateng), dan Pasangkayu.
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut langsung dari hasil rapat koordinasi via Zoom Meeting yang digelar pada Sabtu, 23 Mei 2026 lalu.
Dalam surat tersebut, ada tiga poin penting yang diinstruksikan oleh Pemerintah Provinsi kepada jajaran di tingkat kabupaten.
Disbun di tingkat kabupaten diminta untuk melakukan pengawasan secara ketat dan intensif langsung di lapangan. Fokus utamanya adalah memantau proses penerapan harga pembelian TBS agar benar-benar sesuai aturan di tingkat pekebun.
Pemprov Sulbar menegaskan bahwa seluruh transaksi pembelian TBS di wilayah kerja masing-masing kabupaten harus mengacu pada harga penetapan resmi. Sebagai informasi, harga resmi ini dikeluarkan secara berkala oleh tim pemantau melalui Disbun Sulbar.
Tidak main-main, Muh. Faizal Thamrin dalam suratnya meminta jajaran daerah untuk mengambil tindakan tegas terhadap setiap bentuk pelanggaran. Pihak-pihak yang kedapatan melakukan spekulasi atau manipulasi harga di luar koridor hukum akan ditindak sesuai dengan kewenangan Perizinan Usaha Perkebunan yang berlaku.
“Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab,” tulis Faizal menutup surat resmi tersebut.
Surat instruksi juga ditembuskan kepada sejumlah pejabat tinggi, termasuk Gubernur Sulbar sebagai laporan, Direktur Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian RI, serta para Bupati di wilayah Mamuju, Mateng, dan Pasangkayu.
Keabsahan dokumen ini telah terverifikasi secara digital melalui sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Langkah cepat Pemprov Sulbar ini diharapkan mampu menjaga stabilitas harga sawit serta melindungi kesejahteraan para petani dari hulu hingga hilir.
(ad/ad)






