Meradang Harga Sawit Anjlok Sepihak, Gubernur Suhardi Duka Semprot 13 Manajemen PKS

SULBARONLINE.COM, Mamuju – Kebijakan baru tata kelola ekspor kelapa sawit yang baru berumur jagung mulai memicu riak di daerah. Gubernur Sulawesi Barat (Sulbar), Suhardi Duka (SDK), meradang setelah mendapati harga Tandan Buah Segar (TBS) sawit di wilayahnya anjlok drastis justru setelah pemerintah memberlakukan kebijakan ekspor satu pintu per 1 Juni 2026.

Menyikapi situasi yang dinilai menjepit nasib petani ini, Gubernur Suhardi Duka langsung memanggil perwakilan 13 manajemen Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang beroperasi di Sulbar. Pertemuan darurat tersebut digelar di Ruang Oval Lantai 3 Kantor Gubernur Sulbar, Rabu, 3 Juni 2026.

Menurut data, harga TBS sawit pasca-kebijakan ekspor satu pintu jeblok ke angka Rp2.070 – Rp2.450 per kilogram. Padahal, sebelum kebijakan itu diketuk, harga di tingkat petani masih perkasa di kisaran Rp2.600 – Rp3.000 per kilogram.

Ketimpangan Harga dengan Pasar CPO Global

Mantan Bupati Mamuju dua periode yang kini memimpin Sulbar itu menilai, penurunan harga sepihak oleh korporasi kelapa sawit sama sekali tidak memiliki dasar yang kuat. Berdasarkan analisis data komoditas, harga minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) di pasar internasional saat ini terpantau masih relatif stabil dan tinggi.

“Seharusnya harga sekarang itu di sekitaran Rp3.000 (per kilogram). Tolong beritahu pimpinan mu di Jakarta bahwa kami dievaluasi dan Gubernur menyatakan bahwa harga yang ditentukan ini tidak sesuai dengan pasar global,” tegas Suhardi Duka di hadapan para perwakilan PKS.

Ultimatum Cabut Izin versus Dilema Petani

Suhardi Duka menegaskan, Pemerintah Provinsi Sulbar tidak akan tinggal diam dan bakal memantau fluktuasi harga ini secara real-time. Laporan evaluasi berkala akan langsung disodorkan ke meja pemerintah pusat di Jakarta. Namun, SDK juga menyelipkan peringatan keras bagi korporasi yang membandel.

“Kalau tidak berubah harga ini kemudian kami laporkan ke Jakarta dan katakan kasih tindakan, saya cabut, pasti ku cabut (izinya),” cetus SDK.

Meski melayangkan ancaman keras, SDK mengakui posisi pemerintah daerah berada di persimpangan jalan yang dilematis. Menutup operasional PKS laksana buah simalakama yang berpotensi memicu gejolak ekonomi yang lebih besar di akar rumput.

Pemerintah daerah wajib menjaga iklim investasi dan kepastian hukum bagi 13 PKS di Sulbar. Jutaan kepala keluarga di Sulbar menggantungkan hidup langsung pada rantai pasok perkebunan kelapa sawit. Jika pabrik ditutup, buah sawit petani swadaya akan membusuk tak terbeli.

“Karena itu saya ingin persoalan ini segera diselesaikan melalui penyesuaian harga yang lebih adil,” imbuhnya.

Bayang-Bayang Transisi Penuh ke DSI di 2027

Sengkarut harga ini terjadi tepat saat skema baru perdagangan sawit nasional dimulai. Sejak 1 Juni 2026, seluruh aktivitas ekspor sawit oleh korporasi wajib berjalan di bawah pengawasan ketat Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).

Skema ini merupakan fase transisi. Berdasarkan cetak biru (blueprint) dari pemerintah pusat, DSI dijadwalkan akan mengambil alih tata kelola dan pengelolaan ekspor sawit secara penuh (full control) mulai Januari 2027 mendatang.

Di akhir pertemuan, SDK meminta para perwakilan manajemen yang hadir untuk segera menyambungkan telepon panas ke jajaran direksi mereka di Jakarta agar segera merevisi harga beli di tingkat petani sebelum sanksi kedisplinan dijatuhkan.

(*/ad)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *