SULBARONLINE.COM, Mateng — Penanganan kasus dugaan tindakan asusila yang melibatkan remaja berusia 16 tahun di Dusun Bulukaya, Desa Babana, Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng), Sulawesi Barat, mendadak mengalami dinamika baru. Korban berinisial C (16) yang sebelumnya melaporkan pria berinisial KDR (50) kini berbalik arah dan menyebut tuduhan yang dilayangkannya tidak benar.
Dalam pengakuan terbarunya, C mengungkapkan bahwa laporan awal yang dibuatnya di kepolisian berada di bawah ancaman dan tekanan dari suaminya sendiri.
“Sebelumnya saya melaporkan kasus tersebut dengan pernyataan dilecehkan KDR. Itu tidak benar. Saya di bawah tekanan, disuruh dan diancam sama suamiku,” kata C saat memberikan klarifikasi.
Tak hanya itu, C turut membantah poin krusial dalam laporan lamanya yang menyebutkan dirinya sempat diikat oleh KDR sebelum tindak asusila terjadi. Menurutnya, narasi pengikatan tersebut merupakan skenario yang dipaksakan oleh sang suami. Atas pertimbangan tersebut, C menyatakan niatnya untuk mengajukan pencabutan laporan secara resmi ke Polres Mateng.
Perkembangan baru ini direspons langsung oleh pihak keluarga KDR. Herman, anak dari KDR, mengonfirmasi pihaknya akan mendampingi C dalam proses administrasi pencabutan laporan di kepolisian demi memperjelas duduk perkara yang menjerat ayahnya.
Herman membeberkan bahwa sejak awal ayahnya membantah tuduhan tersebut. Namun, KDR akhirnya sempat memberikan pengakuan karena tergiur janji penyelesaian secara kekeluargaan atau damai.
“Awalnya beliau tidak mengakui, tetapi setelah dijanji untuk berdamai, akhirnya dia mengiyakan. Namun pada akhirnya tetap ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Kami berharap dengan adanya keterangan terbaru dari C, penyidik dapat memeriksa kembali perkara ini,” ujar Herman.
Meskipun korban berniat mencabut laporan dan mengubah keterangannya, proses hukum atas perkara ini sepenuhnya masih berada di bawah kewenangan penyidik Polres Mateng.
Secara hukum, pencabutan laporan atau perubahan kesaksian oleh korban tidak secara otomatis menghentikan penyidikan yang sedang berlangsung. Pihak kepolisian masih perlu melakukan pendalaman materiil dan mengevaluasi seluruh bukti sesuai dengan aturan hukum yang berlaku sebelum menentukan status keberlanjutan perkara tersebut.
(*/an)












