SULBARONLINE.COM, Mamuju – Di tengah masifnya ekspansi investasi dan korporasi, keberadaan hak-hak masyarakat adat atas tanah leluhur kian terpinggirkan. Menjawab persoalan ini, Forum Masyarakat Hukum Adat Malaqbiq (Fomas HAM) di Sulbar, hadir sebagai wadah perjuangan untuk mengangkat harkat, martabat, serta hak hidup orang banyak, khususnya dalam memperjuangkan reforma agraria serta pengembalian Hak Guna Usaha (HGU) dan hutan adat yang selama ini dikuasai negara.
Ketua Fomas HAM, Aldin Mohamad Nasir, menegaskan bahwa tujuan lembaga secara konsisten memperjuangkan agar tanah dan hutan adat, baik yang masuk dalam kawasan hutan lindung maupun hutan produksi dapat dikembalikan sepenuhnya kepada masyarakat di Sulbar untuk dikelola dan dimanfaatkan sebagai sumber kehidupan. Terlebih, jika masyarakat tersebut telah lama mendiami dan mengelola wilayah dan menguasai tanah dan hutan secara turun-temurun.
“Bagaimana kemudian memperjuangkan hak-hak masyarakat sebagaimana Undang-Undang Reforma Agraria, termasuk HGU tanah dan hutan adat yang lama itu dikembalikan semua ke masyarakat, melalui pemerintah daerah Provinsi dan Kabupaten di di Sulbar,” ujar Aldin di Mamuju, Selasa 3 November 2026.
Salah satu sorotan yang diangkat oleh Fomas HAM adalah maraknya kriminalisasi terhadap petani lokal. Aldin mencontohkan kasus di mana lahan milik petani yang telah ditanami melalui program Perkebunan Inti Rakyat (PIR) di bawah naungan BUMN tiba-tiba berubah status secara sepihak menjadi HGU.
Akibat perubahan status sepihak ini, petani yang telah lama mengolah tanahnya justru dijerat dengan Undang-Undang Perkebunan dan dianggap melakukan pencurian di atas tanah sendiri.
“Sehingga teman-teman APH itu mentersangkakan tanpa melihat risalah tanah,” tegas Aldin.
Padahal, lanjutnya, kejelasan status kepemilikan melalui riwayat dan risalah tanah adalah saksi hidup perjalanan generasi masyarakat adat yang tidak bisa diabaikan begitu saja demi kepentingan administratif semata.
Dalam memperjuangkan keadilan agraria ini, Fomas HAM tidak berjalan sendiri. Aldin menyebutkan bahwa pemerintah daerah pada prinsipnya memberikan dukungan penuh demi tercapainya kesejahteraan rakyat dan keadilan sosial di daerah.
Kendati demikian, tantangan birokrasi kerap menghalangi langkah organisasi dalam mengoptimalkan advokasi. Sebagai organisasi yang selama ini terdaftar di Kementerian Dalam Negeri di tingkat provinsi, lembaga ini tengah memproses peningkatan status agar berbadan hukum resmi.
Langkah ini dinilai penting agar perhimpunan dapat memperkuat kedudukan hukum (legal standing), menyelaraskan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART), serta memperluas legitimasi dalam membela hak-hak agraria masyarakat adat di seluruh kabupaten di Sulawesi Barat.
“Pemerintah daerah mendukung ini, kalau kita mau bicara kesejahteraan rakyat,” jelas Aldin
“Dalam waktu dekat ketua Fomas HAM, akan melakukan koordinasi dengan penegak hukum, Kapolda dan Kejaksaan tinggi beserta jajarannya, untuk mencegah dan mengatisipasi jika kemudian ada masyarakat mengalami persoalan hukum yang bergarisan dengan perusahaan agar memeriksa riwayat ranahnya,” pungkas Aldin.
(*)









