SULBARONLINE.COM, Mateng — Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Mamuju Tengah (Mateng) menguji kesesuaian fakta lapangan dalam kasus pembunuhan berdarah di Pasar Desa Salugatta lewat rekonstruksi perkara pada Senin, 27 Juli 2026.
Dalam reka ulang yang digelar di halaman Mapolres Mateng tersebut, tersangka memperagakan 16 adegan kunci dari perencanaan hingga eksekusi.
Aksi penganiayaan menggunakan senjata tajam itu sebelumnya sempat memicu kegemparan warga Kecamatan Budong-Budong setelah korban ditemukan tewas di area pasar. Polisi memfokuskan rekonstruksi ini untuk memastikan tidak ada celah perbedaan antara pengakuan pelaku dan temuan alat bukti.
“Rekonstruksi ini bagian penting untuk mencocokkan keterangan tersangka dengan fakta hukum yang kami temukan. Ada 16 adegan yang memperlihatkan kronologi kejadian secara menyeluruh,” ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Mateng, IPTU Muh. Arifin.
Jalannya reka ulang disaksikan langsung oleh tim jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Mamuju. Kehadiran pihak kejaksaan diperlukan guna memastikan pemenuhan unsur pidana sebelum berkas perkara resmi dilimpahkan ke meja hijau.
Seluruh proses rekonstruksi berlangsung ketat di bawah pengawalan personel kepolisian. Usai memperagakan belasan adegan tersebut, penyidik kini memfokuskan rampungnya pemberkasan akhir agar kasus pembunuhan Pasar Salugatta bisa segera disidangkan.
(an/ad)









