Hanya 5 Persen TV Kabel Berizin, Warga di Pelosok Sulbar Terancam Tak Bisa Nonton Piala Dunia 2026?

SULBARONLINE.COM, Mamuju – Demam Piala Dunia FIFA 2026 mulai menjangkiti masyarakat Sulawesi Barat (Sulbar). Namun, di balik euforia turnamen sepak bola terbesar sejagat ini, Pemerintah Provinsi Sulbar harus berkejaran dengan dua tantangan besar. Pertama wilayah tanpa sinyal (blank spot) yang masih luas, kedua ketatnya aturan hak siar.

Persoalan ini dikupas tuntas dalam dialog “Bincang Malaqbi” yang disiarkan langsung dari Studio TVRI Sulbar, Jumat, 5 Juni 2026. Diskusi tersebut menghadirkan para pemangku kebijakan, mulai dari Dinas Kominfo, TVRI, hingga Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulbar.

Ancaman Denda Mengintai TV Kabel Ilegal

Kepala Stasiun TVRI Sulbar, Mahyar Jamal, mengingatkan bahwa hak siar Piala Dunia 2026 diikat oleh regulasi yang sangat ketat. TVRI Sulbar dijadwalkan menyiarkan total 104 pertandingan secara penuh, namun distribusinya tidak boleh sembarangan.

“Ketika melanggar aturan, maka penaltinya besar, bahkan berupa denda. Sehingga ini kita sosialisasikan aturan tersebut,” tegas Mahyar.

Saat ini, infrastruktur transmisi TVRI di Pasangkayu, Mamasa, Majene, dan Mamuju baru mampu menjangkau sekitar 60 persen populasi Sulbar melalui siaran digital. Celakanya, aturan melarang keras siaran digital tersebut didistribusikan ulang (relay) oleh TV kabel lokal komersial, kecuali jika mereka mengantongi lisensi resmi.

Berdasarkan pelacakan otoritas terkait, mayoritas izin TV kabel di Sulbar saat ini terbukti tidak sesuai peruntukan.

Solusi Menonton Resmi:

Sebagai jalan keluar, Mahyar menawarkan beberapa opsi legal bagi masyarakat, pertama aplikasi streaming dengan mengakses siaran via MAXStream TV berbayar hasil kerja sama TVRI dengan Telkomsel.

Kedua nonton bareng (Nobar) Resmi. Pihak yang ingin menggelar Nobar wajib melakukan registrasi terlebih dahulu guna memudahkan monitoring.

80 Desa Masih ‘Blank Spot‘, Medan Berat Jadi Kendala

Tantangan tidak berhenti pada masalah hukum. Kepala Dinas KominfoSS Sulbar, Muhammad Ridwan Djafar, mengungkapkan bahwa 12 persen wilayah Sulbar atau sekitar 80 desa di kawasan pegunungan dan pesisir saat ini masih berstatus blank spot.

“Penanganan infrastruktur intervensi blank spot ini dipengaruhi berbagai faktor. Selain anggaran, juga soal medan yang berat,” jelas Ridwan.

Menindaklanjuti arahan Gubernur Sulbar, Suhardi Duka, Dinas Kominfo kini tengah berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten untuk memperkuat infrastruktur transmisi penunjang TVRI.

Strategi Nobar Resmi demi Dongkrak Ekonomi UMKM

Mengingat keterbatasan geografis, Pemprov Sulbar mengambil langkah cerdas dengan mendorong pembukaan ruang Nonton Bareng (Nobar) resmi, baik yang diinisiasi oleh pemerintah maupun pihak swasta.

Gubernur Sulbar bahkan telah menerbitkan Surat Edaran (SE) khusus terkait hal ini. Selain memfasilitasi warga di pelosok, momentum Piala Dunia ini dibidik untuk menggerakkan roda ekonomi hilir.

“Semua harus menikmati, semua gembira, dan paling penting bagi kami itu bisa berkontribusi menggerakkan ekonomi lokal. Manfaatkan momentum ini untuk menaikkan value bagi UMKM,” kata Ridwan.

KPID Minta Pendekatan Hukum yang Fleksibel

Kondisi spesifik geografis Sulbar mendapat perhatian dari Komisioner KPID Sulbar, Mu’min. Bergabung secara daring, ia mengapresiasi peran TVRI namun mengingatkan agar hak masyarakat untuk mendapatkan informasi gratis tetap terpenuhi.

Data KPID menunjukkan fakta mencengangkan, hanya 5 persen TV kabel di Sulbar yang mengantongi izin resmi. Melihat angka ini, Mu’min meminta aparat dan pemegang hak siar tidak hanya memakai pendekatan hukum kaku, melainkan membawa solusi alternatif.

“Problem di Sulbar sangat kompleks, sehingga harus ada solusi yang cerdas,” tandas Mu’min.

Pemprov Sulbar berjanji akan terus menggencarkan sosialisasi dan edukasi regulasi ini dalam beberapa waktu ke depan, agar masyarakat bisa menikmati Piala Dunia 2026 dengan aman tanpa tersangkut kasus hukum.

(ad/ad)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *