Berawal dari Ganti Rugi HP Rp350 Ribu, Pria di Mamuju Nekat Aniaya Wanita di Tempat Kerja

SULBARONLINE.COM, Mamuju — Tim Unit Reaksi Cepat (URC) bersama piket Patroli Motor (Patmor) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mamuju mendatangi lokasi dugaan penganiayaan di Jalan Pengayoman, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, Minggu malam, 27 September 2026. Insiden tersebut dipicu oleh percekcokan masalah ganti rugi perbaikan telepon seluler (ponsel).

Kasat Humas Polresta Mamuju, Iptu Herman Basir, membenarkan adanya laporan masyarakat mengenai dugaan tindak kekerasan terhadap seorang perempuan muda di kawasan tersebut.

“Saat personel tiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP), kami mendapati seorang korban perempuan bernama Jerni, usianya 20 tahun. Sementara itu, terduga pelaku yang terlibat diketahui bernama Riswan, pria berusia 32 tahun,” ujar Iptu Herman Basir, Minggu malam.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal di lapangan, peristiwa tersebut bermula ketika korban menyambangi Kantor Koperasi Berkat Abadi tempat Riswan bekerja untuk menagih uang perbaikan ponsel sebesar Rp350.000.

Sebelumnya, Riswan mengakui telah merusak ponsel milik korban dan berjanji akan menanggung seluruh biaya servis. Namun, hingga korban mendatangi lokasi, janji pembayaran tersebut tak kunjung dipenuhi.

Kedatangan Jerni untuk menagih haknya justru menyulut emosi pelaku. Pertemuan yang semula diniatkan untuk menyelesaikan penagihan itu berubah menjadi adu mulut sengit di area kantor.

“Terduga pelaku mengaku tersinggung dan malu karena korban menagih biaya perbaikan ponsel tersebut langsung di tempatnya bekerja. Emosi yang tidak terkontrol itu kemudian berujung pada dugaan aksi penganiayaan,” kata Herman.

Melihat situasi yang memanas, warga sekitar lantas menghubungi pihak kepolisian. Petugas URC yang tiba di lokasi langsung mengamankan TKP dan meredam ketegangan guna mencegah eskalasi konflik.

“Pihak-pihak yang terlibat, baik korban maupun terduga pelaku, langsung kami amankan dan dibawa ke Markas Polresta Mamuju untuk penanganan lebih lanjut sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” tutur Herman menegaskan.

Atas insiden tersebut, pihak kepolisian mengimbau masyarakat Mamuju agar tidak menggunakan tindakan main hakim sendiri atau kekerasan dalam menyelesaikan sengketa pribadi.

“Kami mengimbau masyarakat agar senantiasa mengedepankan komunikasi yang dingin atau menempuh jalur hukum resmi. Kekerasan fisik sama sekali tidak menyelesaikan masalah dan justru membawa konsekuensi pidana,” pungkas Iptu Herman Basir.

(*/an)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *