SULBARINLINE.COM, Pasangkayu — Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Bahan Adiktif Lainnya (Sat Resnarkoba) Polres Pasangkayu berhasil menangkap seorang warga Lambara, Kabupaten Pasangkayu, karena telah mengedarkan Obat secara Illegal.
Penangkapan dilakukan pada Selasa dini hari (25/7/2023) lalu.
Tersangka yang ditangkap Polisi berinisial A (29 th). Pelaku ini menyalahgunakan obat jenis Boje dengan cara menjual kepada pembeli tanpa disertai dengan resep dokter dan dalam jumlah yang berlebihan.
Kasat Resnarkoba Polres Pasangkayu Iptu Gusti Almasri Pratama saat dihubungi, Jumat (27/07/23) membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Benar kami telah menangkap seorang lelaki dengan inisial A umur 29 tahun, karena diduga telah mengedarkan sediaan farmasi dalam hal ini mengedarkan memperjual belikan tanpa ijin edar atau tidak memenuji standar,” sebut Gusti.
Dari tangan Tersangka A, Polisi berhasil menyita barang bukti berupa 1 (satu) kotak kardus, 2 (dua) buah toples sedang berwarna putih yang berisi 2000 butir obat daftar G dengan logo Y jenis Boje, dan 1 (satu) lembar uang pecahan Rp 50.000 (Lima Puluh Ribu Rupiah).
Tersangka A dijerat dengan pasal 196 Susb Pasal 197 UU RI Nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Tersangka sudah kita amanakan,” pungkasnya.