SULBARONLINE.COM, Mateng — Aktivitas operasional PT Passokorang di Desa Lara, Kecamatan Karossa, Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng), Sulawesi Barat, kian meresahkan warga setempat. Perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi dan infrastruktur tersebut diduga kuat menjadi pemicu polusi udara parah hingga memicu bencana banjir di wilayah tersebut.
Salah seorang warga Desa Lara, Hafsa, mengungkapkan bahwa kepulan asap hitam yang bersumber dari wilayah operasional pabrik kini telah berdampak langsung pada kesehatan masyarakat. Setidaknya, warga di empat dusun di desa tersebut mulai mengeluhkan gangguan pernapasan.
“Ngeri betul (dampaknya). Kepulan asapnya membuat warga lanjut usia (lansia), bayi dan warga sesak napas,” ujar Hafsa saat dihubungi, Jumat, 5 Juni 2026.
Menurut Hafsa, polusi udara ini sudah sangat mengganggu aktivitas domestik. Asap pekat dari pabrik kerap menyusup masuk ke dalam ruang rumah warga, bahkan menyebabkan pakaian yang dijemur ikut berbau tak sedap.
Kerusakan Lingkungan: Aliran Sungai Dikeruk, Memicu Banjir
Tidak hanya persoalan polusi udara, PT Passokorang juga dituding bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan di area aliran sungai setempat. Hafsa membeberkan bahwa perusahaan tersebut telah mengeruk material pasir dan kerikil sungai secara masif.
Akibat eksploitasi bentang alam tersebut, kondisi sungai mengalami kerusakan parah. Dampaknya kini langsung dirasakan warga berupa ancaman bencana hidrometeorologi.
“Sudah habis pasir dan kerikil sungai diambil, mereka cemari lagi lingkungan. Sekarang, hujan sedikit saja langsung banjir. Penyebabnya ya kerikil di sungai habis dikeruk, merusak lingkungan dan aliran sungai,” cetus Hafsa dengan nada kecewa.
Pemerintah Desa Dorong Evaluasi ke Dinas Lingkungan Hidup
Merespons keluhan warga yang kian memuncak, Pemerintah Desa Lara tidak tinggal diam. Pihak desa menyatakan akan segera mengambil langkah tegas untuk melindungi warganya dan memulihkan kondisi lingkungan yang rusak.
Dalam waktu dekat, perangkat Desa Lara dijadwalkan akan melakukan koordinasi dan melaporkan secara resmi dampak lingkungan ini kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mamuju Tengah.
Langkah ini diambil guna mendesak adanya investigasi menyeluruh serta evaluasi terhadap izin amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) operasional perusahaan konstruksi tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya menghubungi perwakilan manajemen PT Passokorang dan pihak Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mamuju Tengah untuk mendapatkan konfirmasi serta tanggapan lebih lanjut mengenai tuntutan warga ini.
(ad/ad)












