DPRD Sulbar Gelar Rapat LKPJ Gubernur Via VC

SULBARONLINE.COM, Mamuju – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulbar mengelar rapat paripurna, terkait penjelasan gubernur terhadap Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) 2019, Senin (6/42020).

Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Sulbar ST. Suraidah Suhardi tersebut berlangsung berbeda dari biasanya. Sebab dilaksanakan melalui Video Conference (VC), akibat adanya pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia, termasuk di Sulawesi Barat.

Para pimpinan dan anggota DPRD Sulbar lainnya juga berada di tempat yang berbeda untuk mengikuti rapat paripurna tersebut.

Sementara, Gubernur Sulbar Ali Baal Masdar didampingi Sekprov Sulbar Muhammad Idris, Para Asisten dan sejumlah pimpinan OPD lingkup Pemprov Sulbar, mengikuti rapat paripurna di ruang Oval lantai 3 Kantor Gubernur Sulbar, dengan menggunakan Aplikasi Zoom VC.

Ketua DPRD Sulbar, ST. Suraidah Suhardi menghimbau segenap jajaran Pemprov Sulbar agar menerapkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik ( SPBE), dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi, untuk memberikan layanan kepada Pengguna SPBE. Sedangkan, arsitektur SPBE pemerintah daerah adalah yang diterapkan di pemerintah daerah.

“Walaupun dalam keadaan terbatas dikarenakan wabah Covid -19, kita harus terus berupaya dijob kita semua terutama dalam pembahasan LKPJ 2019 sesuai tugas dan wewenang bagi DPRD Sulbar,” sebut Suraidah.

Sementara, Gubernur Sulbar Ali Baal Masdar menyampaikan, bahwa secara umum pembangunan daerah pada 2019, menunjukkan capaian yang cukup baik yang ditandai dengan indikator kinerja makro pembangunan daerah.

Ali Baal menjelaskan, adapun induktor kinerja makro pembangunan yang dimaksud seperti pertumbuhan ekonomi yang masih di atas rata-rata nasional meskipun mengalami sedikit perlambatan, dilanjutkan dengan angka kemiskinan yang relatif menurun, namun masih berada di atas rata-rata nasional.

Lalu, lanjut Ali Baal, disusul dengan angka pengangguran yang juga berada dibawah rata -rata nasional, kemudian Indeks Pembangunan Manusia yang terus tumbuh, meskipun berada di bawa rata-rata Nasional serta Indeks Gini Rasio yang masih tetap terjadi dan berada di bawah rata-rata nasional.

“Dari aspek tata kelola pemerintahan kita yang semakin baik, hal ini dapat dilihat dari Indeks Reformasi Birokrasi (RB) dan nilai SAKIP pada 2019 yang telah berada pada kategori B,” jelasnya.

Ali Baal menyebutkan, sebagaimana ketentuan pasal 69 Ayat 1 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah yang mengamanatkan bahwa, kepala daerah wajib menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD), Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) dan Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (RLPPD).

“LKPJ memuat hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah dan diserahkan kepada DPRD untuk dibahas dan mendapatkan rekomendasi perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah, guna penyusunan perencanaan dan anggaran pada tahun berjalan dan tahun berikutnya, serta penyusunan peraturan daerah, peraturan kepala daerah dan atau kebijakan strategis kepala daerah,” urai Ali Baal.

Melalui kesempatan itu, Ali Baal juga menyampaikan apresiasi kepada DPRD Sulbar atas terselenggaranya rapat paripurna, meskipun dilakasanakan secara daring.

“Kami Pemprov Sulbar sangat mengapresiasi inisiatif dari DPRD Sulbar untuk tetap melaksanakan rapat paripurna DPRD ini, walau dalam kondisi wabah Covid -19 yang tengah melanda tanah air khususnya di Sulbar yang kita cintai, meskipun kita melaksanakannya secara daring,” tutup Ali Baal.