SULBARONLINE.COM, Mateng – Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Karossa berhasil menangkap 2 pelaku tindak pidana pencurian ternak (Curnak) yang selama ini beraksi di wilayahnya.
Kedua pelaku curnak yang diciduk oleh Polsek Karossa, yakni AM (34), warga Desa Sukamaju, Kecamatan Karossa, Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng), dan AR (51) warga Dusun Mora Tengah, Desa Karossa, Kecamatan Karossa, Mateng.
Penangkapan tersebut berdasarkan LP/03/II/2019/Sulbar/Res Mamuju/Sek.Karossa. Penangkapan atas kedua pelaku itu dipimpin langsung oleh Kapolsek Karossa, Iptu Mukhtar Mahdi.
Kedua pelaku ini pun, kata mukhtar, diringkus di waktu yang berbeda.
“Pada hari ini Minggu tanggal 15 September 2019 sekitar pukul 15.30 Wita personil Polsek karossa melaksanakan penjemputan/penangkapan tersangka kasus curnak atas nama inisal AM. Tersangka ini melarikan diri dan bersembunyi Ke kalimantan kurang lebih 7 bulan. Setelah melakukan kordinasi terus menerus dengan pihak keluarga, tersangka akhirnya kembali dan keluar dari persembunyian,” kata Iptu Mukhtar.
Dari hasil keterangan tersanka AM, bahwa AR yang menawarkan sapi tersebut sebanyak 2 ekor dengan harga Rp 14 juta. Namun, AM tidak menyanggupi karena harga sapi tersebut terlalu mahal.
“Dan pada malam itu, sekitar pukul 21.00 wita, kembali kami melakukan penangkapan terhadap AR yang sebelumnya sempat kami amankan dan mengatakan bahwa AM yang membawa sapi tersebut di kebun dan meminta memeliharanya dan mencarikan pembeli,” ucapnya.
Dari hasil keterangan ke 2 tersangka tersebut yang simpan siur dan saling tunjuk antara AM dan AR, akhirnya Kepolisian melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Keduanya pun ditahan di Polsek Karossa.
“Jadi kami amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Jadi kedua tersangka saat ini ditahan di Polsek Karossa untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya. (Ikbal).