SULBARONLINE.COM, Mamuju – Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat memutus ketidakpastian nasib ribuan pegawai non-ASN. Melalui suntikan dana segar dari Kementerian Keuangan, Pemprov Sulbar memastikan hak seluruh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, PPPK Penuh Waktu, hingga Aparatur Sipil Negara (ASN) terpenuhi utuh sepanjang 2026.
Kepastian ini sekaligus mengakhiri skema pembayaran PPPK Paruh Waktu yang sebelumnya sempat diproyeksikan hanya berjalan 10 bulan.
“Alhamdulillah, setelah ada penambahan anggaran dari Kementerian Keuangan untuk belanja pegawai, kami segera merubah Peraturan Gubernur (Pergub) untuk memuat kembali pembayaran Gaji ke-13 dan THR,” ujar Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sulbar, Mohammad Ali Chandra, usai rapat paripurna DPRD Sulbar di Mamuju, Selasa 15 September 2026.
Langkah penyesuaian regulasi lokal tersebut menjadi kunci pencairan. Ali Chandra menjamin proses pembayaran THR serta Gaji ke-13 bagi pegawai akan tuntas dalam hitungan hari setelah regulasi anyar disahkan. “Seminggu setelah keluarnya keputusan itu, selesai kami bayarkan,” tegasnya.
Perubahan alokasi gaji PPPK Paruh Waktu menjadi 12 bulan penuh akan diikat secara resmi melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P). Berbeda dengan opsi paruh waktu yang harus menunggu ketok palu APBD-P, hak belanja bagi PPPK Penuh Waktu dipastikan telah bergulir tanpa hambatan teknis.
Pembayaran THR dan Gaji ke-13 telah terakomodasi melalui manajemen kas daerah yang stabil tanpa perlu menanti revisi anggaran.
Sementara PPPK Paruh Waktu, Alokasi resmi diperpanjang dari 10 bulan menjadi 12 bulan penuh melalui mekanisme Perubahan APBD. Eksekusi pencairan THR di lapangan kini murni menanti penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) dari pusat sebagai landasan teknis formal.
Terkait isu yang beredar mengenai pengambilalihan gaji PPPK secara langsung oleh pemerintah pusat via APBN, pihak BPKAD merespons santai. Chandra menyebut dinamika tersebut bukan kendala berarti bagi daerah.
Mengenai ambang batas (threshold) relaksasi belanja pegawai daerah yang dipatok maksimal 30 persen, Sulbar mengklaim hambatan regulasi tersebut kini telah terurai berkat penyesuaian transfer dana dari Kemenkeu. Komitmen ini bahkan sudah dikunci hingga tahun anggaran 2027, di mana pemenuhan 12 bulan gaji plus THR dan Gaji ke-13 PPPK masuk dalam prioritas utama anggaran daerah.
(*/an)






