SULBARONLINE.COM, Mamuju — Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Pemprov Sulbar) memperkuat langkah pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) dengan membentuk Satuan Tugas (Satgas) lintas instansi. Pembentukan tim khusus ini diresmikan dalam apel siaga di Mamuju pada Selasa, 1 September 2026.
Sekretaris Daerah Provinsi Sulbar, Junda Maulana, menyatakan bahwa integrasi antar-unit menjadi kunci utama dalam menghadapi potensi bencana kekeringan, krisis air bersih, hingga kebakaran di area permukiman maupun kawasan hutan. Hal ini dilakukan secara menyeluruh guna mempermudah analisis dan kecepatan aksi di lapangan.
“Dalam menangani atau mengantisipasi Karhutla, kebakaran permukiman, dan krisis air bersih bagi masyarakat, itu tidak bisa dilakukan sendiri-sendiri. Harus ada integrasi dari seluruh unit yang ada,” kata Junda saat memimpin apel Satgas, Selasa, 1 September 2026.
Sinergi antar-lembaga ini tidak hanya terpusat di tingkat provinsi, tetapi juga diturunkan hingga level kabupaten sesuai arahan Gubernur Sulbar, Suhardi Duka. Di tingkat kabupaten, Satgas akan dipimpin langsung oleh Sekda setempat selaku Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
Satgas lintas instansi ini melibatkan personel dari berbagai unsur, seperti TNI, Kepolisian, Basarnas, BPBD, Pemadam Kebakaran, Satpol PP, hingga Taruna Siaga Bencana (Tagana). Jika terjadi bencana di wilayah tertentu, analisis koordinasi dilakukan untuk menentukan apakah memerlukan pergerakan pasukan gabungan atau cukup ditangani oleh pemerintah kabupaten.
Di tengah kondisi cuaca panas ekstrem saat ini, Junda mengimbau masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar. Tingginya suhu udara dan mengeringnya vegetasi membuat percikan api berpotensi cepat menyebar ke kawasan permukiman maupun hutan sekitar.
“Masyarakat memang memerlukan pembukaan lahan untuk kehidupan mereka, tapi membuka lahan tidak harus dengan cara membakar. Apalagi dengan kondisi panas ekstrem saat ini, rumput menguning saja bisa terbakar sendiri,” tegas Junda.
Pemprov Sulbar juga mengingatkan adanya ancaman sanksi hukum bagi warga yang nekat membakar lahan hingga menimbulkan dampak kerusakan yang luas. Berdasarkan data hingga Senin malam, 31 Agustus 2026, terdeteksi sekitar 210 titik kebakaran di wilayah Sulbar, meskipun seluruh titik tersebut kini telah berhasil dipadamkan.
(*/ad)






