Curi Uang Majikan, Pria Ini Gantung Diri di Ruang Tahanan

MAMUJU, SULBARONLINE.COM – AMR alias Komar (31), warga Jl. Andi Dai, Kelurahan Binanga, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju ditemukan tewas menggantung diri di dalam ruag tahanan Polsek ‘Urban’ Mamuju, Minggu (11/11/18) sekita pukul 12.30 WITA.

AMR merupakan tersangka kasus penipuan dan pencurian uang milik majikannya sendiri, HFS, yang baru-baru ini diringkus oleh tim Quick Respon Polsek Urban Mamuju dan Unit Reskrim Polsek Ujung Pandang, Makassar.

“Tersangka ini ditemukan gantung diri oleh piket Polsek di tahanan Polsek kota Mamuju sekitar pukul 12.30 hari ini. Sudah dilakukan olah TKP oleh sat reskrim beserta tim Dokkes Polda Sulbar,” kata Kapolres Mamuju, AKBP Moh. Rivai Arvan, Minggu (11/11/18) sore.

Menurut Rivai, setelah kejadian tersebut, pihaknya langsung membawa mayat tersangka ke rumah sakit untuk penanganan selanjutnya.

“Hasil dari tim dokter Rumah Sakit Bhayangkara berdasarkan ciri-ciri mayat yang ditemukan diduga keras gantung diri. Dan, pihak keluarganya sudah diberitahu oleh Kapolsek dan sementara dalam perjalanan menuju rumah sakit untuk proses serah terima maya,” jelasnya.

Sesuai hasil penyelidikan, lanjut Rivai, AMR gantung diri menggunakan tali, diduga karena malu kepada majikan yang menjadi korban pencurian dan penipuan yang dilakukannya.

“Karena selama ini, tersangka adalah orang kepercayaan korban yang kurang lebih 10 tahun bekerja. Dan berdasarkan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) tersangka sebelum meninggal, bahwa tersangka dongkol karena sudah lama bekerja tetapi gajinya tidak naik-naik. Sehingga melakukan penggelapan uang korban,” urainya.

 

Kronologi Penangkapan AMR

AMR alias Komar alias Koko, pelaku pencurian dan penipuan terhadap majikannya sendiri, berhasil diamankan oleh tim Quick Respon Polsek Urban Mamuju dan Unit Reskrim Polsek Ujung Pandang, Makassar, Jumat (10/11/18) malam.

Selama tiga hari melakukan penyelidikan, AMR berhasil dibekuk di salah satu Hotel Mewah Grand Hilmawan yang terletak di Jl. Hertasning, Makassar.

Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Urban Mamuju, AKP Agussalim Arsyad.

Kapolsek Urban Mamuju, AKP Agussalim Arsyad menjelaskan, setelah melakukan penyelidikan berdasarkan hasil cek post dan alat bukti bekerjasama dengan Unit Reskrim Polsek Ujung Pandang, Makassar, pelaku berhasil diidentifikasi. AMR diyakini bersembunyi di wilayah Sulsel.

“Penangkapan dilakukan sekitar pukul 24.30 WIB,” ucap Kapolsek Urban Mamuju, AKP Agussalim Arsyad.

 

Kronologi Pencurian AMR

Dari hasil interogasi tim Quick Respon dan Unit Reskrim yang dipimpin Aiptu Herman Basir, pelaku AMR mengakui tindak pidana penipuan dan pencurian yang ia Lakukan.

AMR mengakui, melancarkan aksinya saat Korban atau majikannya sendiri berinisial HFS sedang dalam keadaan tidur. Pelaku memakai mobil korban ke SPBU H. Cabbo. Di SPBU milik HFS ini, AMR meminta uang sebanyak Rp. 8 Juta kepada petugas SPBU dengan alasan disuruh oleh korban.

Sehingga, petugas SPBU memberikan Uang tersebut. Setelah menerima uang Rp 8 juta dari petugas SPBU, pelaku AMR mengambil ATM korban yang tersimpan di dalam dompet di atas Mobil. Kemudian pelaku merental Mobil untuk berangkat ke Makassar.

Pelaku juga sempat menarik uang di salah satu ATM di Polman, dan melanjutkan perjalanan.

Dalam keterangannya, pelaku akhirnya menginap di sebuah Hotel di Makassar bersama teman perempuannya.

Kepolisian akhirnya melakukan penyelidikan selama 3 hari. Akhirnya, berkat kerjasama antara tim Quick Respon Polsek Urban Mamuju dan Unit Reskrim Polsek Ujung Pandang, Makassar, AMR berhasil diringku.

Dari tangan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti yang diduga dari hasil kejahatan, yaitu sebuah Notebook dan ATM korban. Polisi mencatat, kerugian korban Total Rp. 23.000.000 (Dua Puluh tiga Juta Rupiah). (Ar)