Polisi Ungkap Motif Kasus Kebakaran Pasar Topoyo

SULBARONLINE.COM, MATENG–Berkat kerjasama Polres Majene dan Polda Sulbar, Satreskrim Polres Mamuju akhirnya berhasil membekuk pelaku pembakaran motor yang diduga mengakibatkan terbakarnya pasar Topoyo Kabupaten Mamuju Tengah, Sabtu (31/8) lalu.

Kasat Reskrim Polres Mamuju, AKP Syamsuriyansah menjelaskan, kasus kebakaran Pasar Topoyo yang telah melalui proses penyelidikan,  ditetapkan sebagai tindakan kriminal yang dilakukan oleh tersangka HS, meskipun setelah kasus ini didalami, pelaku tidak ada niat melakukan pembakaran secara keseluruhan.

“pembakaran bukan dalam bentuk membakar keseluruhan pasar, ada motif yang kami dapatkan dari pelaku HN bahwa dia (pelaku) ada masalah pribadi dengan istrinya. Jadi tidak ada dikatakan bahwa ini memang sengaja dibakar, ada masalah antar pasar lama dengan pasar baru. Tidak ada itu. Yang jelasnya ada pelaku, ada motiv, ada modus dan kami sudah dapatkan barang buktinya, dan tetap ada unsure pidananya,” tegas AKP Syamsuriansah saat dikonfirmasi di Tobadak, Selasa (3/9).

Setelah dilakukan pra rekon di TKP, selain motor milik istri pelaku yang terbakar, kepolisian juga menemukan bukti jika dua motor lain ikut terbakar. Rumah semi permanen yang ditinggali tersangka HN bersama istrinya tersebut, dilahap begitu cepat oleh api, dimana angin kencang malam itu menambah cepat aksi si jago merah melahap ratusan kios di pasar Topoyo tersebut.

“Setelah dilakukan penangkapan, pelaku baru mengetahui ternyata dampak (pembakaran) yang ditimbulkannya itu seperti itu. Jadi pelaku tidak mengetahui bahwa setelah dia membakar itu akan berdampak meluas, karena tujuannya hanya membakar motor istrinya saja,”tambah AKP Syamsuriansah.

Untuk tersangka HS sendiri kata Kasatreskrim, kini sudah diamankan di Polres Mamuju. Kasus ini juga diperkuat dengan hasil dari Labfor, dimana kesimpulan forensik mirip dengan apa yang telah diakui oeleh tersangka HS.

“ Kami sudah mendatangkan Labfor, Labfor juga sudah melakukan proses penelitian penyelidikan sebab musabab. Ternyata kesimpulanya sama dengan apa yang telah disampaikan oleh tersangka. Untuk Pelaku diganjar pasal 187 ayat 2 dengan ancaman pidananya 12 tahun penjara,” kuncinya. (Mursyid)