Pemprov Sulbar Ajukan Ranperda ‘Difabel’

SULBARONLINE.COM, Mamuju – Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas kepada DPRD Sulbar.

Hal tersebut diajukan sebagai salah satu bentuk perhatian Pemprov Sulbar kepada kaum difabel di daerah ini.

Hal itu disampaikan Wagub Sulbar, Enny Anggraeni Anwar saat menyampaikan pendapat akhir Gubernur Sulbar tentang Ranperda penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas dan reanperda tentang pengelolaan daerah aliran sungai di Gedung DPRD Sulbar, Rabu (30/1/19).

Menurut Enny, salah satu bentuk perhatian Pemerintah Provinsi kepada kaum difabel, maka dalam Perda yang telah diatur bahwa pemerintah dapat memberikan penghargaan kepada orang perseorangan yang berjasa dalam penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, badan hukum dan lembaga negara yang mempekerjakan penyandang disabilitas, serta penyedia fasilitas publik yang memenuhi hak penyandang disabilitas.

“Inilah salah satu hal yang mendesak untuk diselesiakan setelah ditetapkannya Ranperda tentang perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas menjadi Perda, yang selanjutnya akan diatur dengan Pergub. Untuk itu, saya meminta kepada perangkat daerah terkait untuk menindaklanjuti dan menyusun draf rancnagan Pergub sehingga harapan kita untuk serius memberikan perhatian kepada kaum difabel di daerah dapat segera teralisasi,” jelas Enny.

Sementara dari pansus Ranperda tentang penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, Jumiati Mahmud menyampaikan, lahirnya ranperda tersebut sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah terhadap penyandang disabilitas di Sulbar.

Sekadar siketahui, Rapat Paripurna ini juga dihadiri Sekprov Sulbar, Muhammad Idris, Wakil Ketua DPRD Sulbar, Harun, sejumlah anggota DPRD Sulbar dan undangan lainnya.(Advetorial/AR)