SULBARONLINE.COM, Jakarta — Angin segar menghampiri seluruh pengguna layanan internet di Indonesia. Pemerintah pusat resmi melarang seluruh operator seluler menghanguskan sisa kuota data internet yang telah dibeli pelanggan, sekaligus melarang pembebanan biaya tambahan untuk mempertahankan sisa kuota tersebut.
Kepastian hukum ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menkomdigi Nomor 4 Tahun 2026 yang diterbitkan pada 28 Agustus 2026. Langkah tegas ini diambil sebagai tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025 guna merespons banyaknya keluhan masyarakat terkait hangusnya sisa paket data secara sepihak saat masa aktif berakhir.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menegaskan bahwa hak masyarakat atas kuota data yang telah dibeli harus terlindungi sepenuhnya tanpa ada perlakuan diskriminatif dari pihak penyedia jasa telekomunikasi.
Poin-poin utama terkait implementasi dan pengawasan aturan baru sisa kuota internet ini diantaranya terbitnya SE Menkomdigi.
SE Menkomdigi ini mendapat sambutan hangat dari pemerintah daerah. Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (KominfoSS) Sulawesi Barat, Muhammad Ridwan Djafar, menyatakan siap mengawal implementasi aturan ini di wilayahnya. Langkah ini sejalan dengan komitmen Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka, dalam menjamin hak-hak masyarakat mengonsumsi layanan digital.
“Kami menyambut baik dan mendukung penuh Surat Edaran Menkomdigi ini. Kuota yang dibeli masyarakat adalah hak milik mereka. Di Sulawesi Barat, kami akan memastikan seluruh operator yang beroperasi mematuhi aturan ini sehingga tidak ada lagi masyarakat yang dirugikan karena sisa kuotanya mendadak hilang,” ujar Ridwan Djafar.
Untuk memastikan regulasi berjalan efektif di lapangan, DiskominfoSS Sulbar menyiapkan sejumlah langkah konkret yakni segera memanggil dan berkoordinasi dengan seluruh perwakilan operator seluler yang beroperasi di wilayah Sulbar.
Kemudian, membuka ruang aduan khusus bagi masyarakat jika masih menemukan praktik penyedia jasa yang melanggar aturan SE Menkomdigi.
Mendorong transparansi informasi agar pelanggan bebas memilih paket layanan tanpa tekanan mekanisme lama yang merugikan.
Ridwan menegaskan prinsip utama regulasi ini adalah menempatkan perlindungan konsumen sebagai yang utama, sehingga masyarakat di daerah mendapatkan hak layanan digital secara adil dan bebas diskriminasi.
(*/ad)












