SULBARONLINE.COM, Mamuju — Pelarian RA alias Randi (30), salah satu buronan kasus pengeroyokan di pelataran SPBU Tapalang, Kabupaten Mamuju, akhirnya terhenti. Setelah empat bulan bersembunyi di dalam hutan demi menghindari kejaran petugas, tersangka berhasil ditangkap Tim Resmob Satreskrim Polresta Mamuju di kediaman kerabatnya.
Keberhasilan penangkapan anggota Daftar Pencarian Orang (DPO) ini dibeberkan langsung oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Mamuju, Komisaris Agustinus Pigay, saat memimpin konferensi pers bersama Kasi Humas dan Kanit Pidum di Mapolresta Mamuju.
Agustinus menjelaskan, penyidikan kasus ini mengacu pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/101/III/2026/SPKT Polresta Mamuju. Dalam perkara penganiayaan secara bersama-sama tersebut, penyidik menetapkan dua orang tersangka yang kabur sebagai DPO, yaitu RA (30) dan MI (25).
“Selama kurang lebih empat bulan kedua tersangka menjadi buronan dan terus kami lakukan pengejaran secara intensif. Alhamdulillah, salah satu DPO atas nama Randi alias RA berhasil kami amankan di tempat persembunyiannya, di rumah tantenya,” kata Agustinus.
Dari hasil interogasi mendalam, RA membeberkan dinamika persembunyian mereka. Usai melancarkan aksi penganiayaan di lokasi SPBU, ia bersama rekannya, MI, langsung masuk ke dalam kawasan hutan pedalaman Tapalang untuk mengisolasi diri dari jangkauan kepolisian.
Namun, memasuki bulan keempat masa pelarian, kekompakan kedua buronan ini mulai goyah. DPO berinisial MI memutuskan nekat turun dari area perhutanan untuk menemui istrinya. Usai melepas rindu, MI disinyalir langsung melarikan diri keluar pulau dan menyeberang menuju Kalimantan.
Di sisi lain, tersangka RA yang ditinggalkan rekannya dan masih bertahan di area perhutanan akhirnya ikut menyerah pada rasa terisolasi. Saat RA memutuskan keluar dari hutan dan berlindung di rumah kerabatnya, Tim Resmob Satreskrim Polresta Mamuju yang sudah mengendus pergerakannya langsung melakukan penyergapan tanpa perlawanan.
Saat ini, RA telah dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Mamuju untuk menjalani pemberkasan dan proses hukum lanjutan. Sementara itu, pengejaran terhadap MI terus dilancarkan secara meluas.
Atas tindak pidana pengeroyokan yang dilakukannya, tersangka RA dijerat menggunakan ketentuan Pasal 262 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama empat tahun.
Agustinus menegaskan bahwa jajarannya tidak akan mengendurkan perburuan terhadap pelaku kejahatan yang mencoba meloloskan diri dari jerat hukum. Ia memberikan peringatan keras kepada seluruh buronan agar tidak berspekulasi menghindari proses peradilan.
“Sampai kapan pun seorang pelaku melarikan diri, tidak ada tempat yang aman dari proses penegakan hukum. Cepat atau lambat, kami akan terus melakukan pengejaran hingga yang bersangkutan berhasil ditangkap dan mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar Agustinus menegaskan.
Guna mempercepat penangkapan buronan tersisa, Polresta Mamuju secara terbuka mengimbau DPO Muh. Irsyad alias ICCA (25) untuk kooperatif dan segera menyerahkan diri ke kantor polisi terdekat. Kepolisian juga meminta peran aktif masyarakat untuk melapor jika melihat atau mengetahui keberadaan pelaku.
(*/ad)












