SULBARONLINE.COM, Pasangkayu — Tim Subdit 4 Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Direktorat Kriminal Umum (Krimum) Polda Sulbar kembali mengamankan pelaku pencabulan anak di bawah umur.
Pelaku berinisial SU (37) ditangkap usai melakukan pemerkosaan kepada korban NS (16) yang merupakan keponakannya sendiri.
Saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Direktur Krimum Polda Sulbar, Kombes Pol I Nyoman Artana membenarkan kejadian tersebut, Rabu (02/02/22).
Ia menyebut, peristiwa tersebut terjadi pada bulan Desember tahun 2020 di salah satu Desa di Kabupaten Pasangkayu.
Korban yang pada saat itu tinggal serumah dengan pelaku diminta untuk menemani pelaku untuk membeli tabung gas di malam hari.
Dalam perjalanan, pelaku kemudian secara tiba-tiba membelokkan kendaraan roda duanya ke dalam perkebunan sawit, kemudian berhenti dan langsung melakukan pemerkosaan kepada korban usai melakukan pengancaman dengan menggunakan sebilah parang.
“Terakhir, pelaku melakukan perbuatannya kepada korban pada bulan Mei 2021 di ruang tamu rumah pelaku, dan menurut pengakuan korban, pelaku melakukan aksinya lebih dari sepuluh kali di tempat yang berbeda,” ungkap Perwira menengah Polri berpangkat tiga melati ini.
Akibat perbuatannya, kini pelaku telah dijebloskan ke dalam rutan Polda Sulbar dan dijerat dengan undang-undang tentang perkara dugaan tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak sebagaimana di maksud dalam pasal 76D Jo. Pasal 81 Ayat (1) Subs. Pasal 76E Jo. Pasal 82 Ayat (2) Undang – Undang No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 Tahun Penjara.