Bersama Polda, KPID Sulbar Bakal Menindak Lembaga Penyiaran Tak Miliki Izin

SULBARONLINE.COM, Mamuju – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Barat tindak lanjuti aduan masyarakat tentang legalitas dan komplain provider terkait ulah beberapa lembaga penyiaran yang tak patuh aturan.

Ketua KPID Sulbar April Azhari Hardi bersama Komisioner KPID lainnya telah melakukan komunikasi dengan Subdit I Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) dalam rangka menanggapi aduan tersebut.

Ketua KPID mengatakan sesuai kewenangan masing-masing pihaknya akan turun kelapangan bersama kepolisian melakukan penertiban terhadap lembaga penyiaran yang tidak mengantongi Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP).

“Tindakan ini dilakukan setelah langkah pencegahan sudah dilakukan, namun masih ada LP yang mengindahkan. Menertibkan LP yang tak berizin, jelas telah merugikan pihak lembaga penyiaran sudah memiliki IPP,” jelas Azhari kepada Tribun di Mamuju, Selasa (22/6/2020).

Komisioner KPID bidang perizinan, Masram mengharapkan kerjasama yang dibangun ini akan memberikan dampak positif dari sisi penegakan hukumnya.

“Diharapkan ada energi positif yang menguatkan KPID bilamana diduga terjadi pelanggaran pidana penyiaran yang dilakukan oleh lembaga penyiaran,”pungkasnya.

Kepala Subbit I Ditkrimsus, Polda Sulbar Kompol Abd Rahman mengapresiasi langkah KPID Sulbar yang mendorong Lembaga Penyiaran agar memiliki legalitas sesuai ketentuan UU.

“Kami melihat kerja-kerja KPID sudah ada kemajuan, beberapa LP sudah mengantongi izin usaha,”ujar Rahman .

Namum kata Rahman, dari hasil investigasi masih ditemukan adanya LP yang tidak memiliki IPP, terutama LPB yang wilayah jangkaunya kecamatan.

“Untuk mengoptimalkan penegakan hukum dengan mengedepankan pencegahan dan penindakan, maka sinergitas antara Polda dan KPID Sulbar harus ditingkatkan,”tuturnya.

Rahman mengatakan, pihaknya menyambut baik langkah KPID Sulbar untuk turun langsung kelapangan memeriksa legalitas LP, yang tidak berizin.

“Tugas kami pihak kepolisian sebagai institusi penegak hukum akan memback up KPID, memastikan bahwa semua lembaga penyiaran yang ada di wilayah Sulbar tidak melakukan pelanggaran dalam penyelenggaraan penyiaran. Jika ada yang ditemukan melakukan pelanggaran dan merugikan negara, kita akan melakukan penegakan hukum,”pungkasnya.(adv)