SULBARONLINE.COM, Majene – Team Passaka Polres Majene bersama Personil Polsek Banggae berhasil meringkus pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yang pernah beraksi di wilayah hukum Polres Majene.
Pelaku diketahui berinisial AW (22), warga asal Lingkungan Passarang, Kelurahan Totoli, Kecamatan Banggae, Kabupaten Majene, yang sehari-harinya bekerja sebagai nelayan.
Menurut ketwrangan Polisi, awalnya pelaku diamankan oleh personil Polsek Banggae karena yang bersangkutan diduga telah membawa lari istri orang tanpa seizing suami sahnya yang ada di Kabupaten Mamuju.
Kemudian, oleh tim Passaka Polres Majene mendatangi Polsek Banggae untuk melakukan interogasi terhadap AW.
Dari hasil interogasi tersebut, AW mengakui pernah melakukan pencurian kendaraan roda dua di wilayah Kabupaten Majene. Selanjutnya, pelaku dibawa oleh Team Passaka Polres Majene untuk dilakukan pengembangan.
“Pada saat Team Passaka melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti sepeda motor yang telah dicuri dan disembunyikan oleh pelaku, AW melakukan perlawanan terhadap petugas dan juga mencoba melarikan diri sehingga Team Passaka Polres Majene melakukan upaya pelumpuhan terhadap pelaku curanmor,” kata Kasat Reskrim Polres Majene, AKP Pandu Arief Setiawan, seperti release yang dikirim Kabid Humas Polda Sulbar, AKBP Hj. Mashura.
Polisi akhirnya membawa pelaku ke Puskesmas Lembang untuk mendapat perawatan medis.
“Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Mapolres Majene untuk proses lebih lanjut,” pungkasnya.