SULBARONLINE.COM, Pasangkayu — Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Pasangkayu berhasil menangkap pelaku Tindak Pidana Persetubuhan terhadap anak yang terjadi di Dusun Bukit Harapan, Desa Lariang, Kecamatan Tikke Raya, Kabupaten Pasangkayu.
Pelaku inisial A (53) ditangkap di kediamannya pada Sabtu (15/5/2021) malam karena telah melakukan persetubuhan terhadap anak tirinya sendiri, ZAA (12 th), yang masih berstatus pelajar.
Kasat Reskrim Polres Pasangkayu AKP Pandu Arief Setiawan, saat ditemui di ruangannya, Rabu (19/5/21) mengatakan pelaku ditangkap berdasarkan laporan dari kakak korban ke Polres Pasangkayu setelah mendengar cerita dari korban.
Parahnya, rupanya pelaku telah melakukan aksi bejatnya itu sebanyak 6 kali.
Pandu mengaku, motif pelaku melakukan perbuatan tersebut karena tak kuat menahan nafsu birahinya sehingga melakukan persetubuhan terhadap anak tirinya sendiri. Pelaku juga mengaku lebih bernafsu terhadap korban daripada istrinya sendiri.
“Jadi pelaku ini melakukan persetubuhan terhadap korban pada saat istri pelaku tidak ada di rumah dengan mengiming-imingkan akan memberikan uang sebesar Rp.200.000 kepada korban,” kata Kasat Reskrim Polres Pasangkayu AKP Pandu Arief Setiawan.
Saat ini, pelaku telah mendekam di tahanan Polres Pasangkayu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Pelaku disangkakan Pasal 81 Ayat (2) Jo. Pasal 76D Undang-Undang No.35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang Jo. Pasal 65 KUHPIdana dengan ancaman hukuman 15 – 20 tahun penjara,” jelas Pandu.