Rumah Ibadah Kembali Dibuka, ABM : Tetap Perketat Protokol Kesehatan

SULBARONLINE.COM, Mamuju – Gubernur Sulbar Ali Baal Masdar (ABM), melakukan rapat koordinasi bersama Forkopimda, Bupati se-Sulbar, dan Kementerian Agama Sulawesi Barat, Jumat (5/6/2020).

Rapat melalui video conference ini berkaitan dengan panduan penyelenggaraan kegiatan keagamaan dirumah ibadah dalam mewujudkan masyarakat produktif dan aman Covid-19 dimasa pandemi.

Pada rapat tersebut Gubernur Sulbar, Ali Baal Masdar, mengatakan dalam penyelenggaraan kegiatan ibadah keagamaan pada setiap rumah ibadah harus tetap mengutamakan protokol kesehatan.

“Petugas yang nantinya ditugaskan di setiap rumah ibadah harus tegas, jangan berikan kelonggaran kepada satu orangpun jika tidak memenuhi protokol kesehatan, pengukuran suhu tubuh, tidak menggunakan masker, dan sedang mengalami gangguan kesehatan untuk beribadah di rumah ibadah,” kata Ali Baal.

Oleh karena itu, lanjut ABM, pengurus rumah ibadah harus segera mengajukan surat keterangan kepada ketua tim gugus sesuai dengan tingkatan rumah ibadah itu, bahwa kawasan atau lingkungan rumah ibadah tersebut aman dari Covid -19.

Ia juga mengatakan, protokol kesehatan tidak hanya berlaku pada rumah ibadah tetapi berlaku juga pada tempat-tempat lainnya, misalnya perbatasan-perbatasan daerah khususnya di Kecamatan Sarjo dan Paku.

“Tim yang saat ini sedang bertugas untuk penanganan covid-19 diharapkan tetap semangat jangan cepat merasa puas, kita tidak ingin Sulbar kita ini terjadi kesalahan akibat rasa puas yang terlalu cepat,” tandasnya.

Sekprov Sulbar, Muhammad Idris, selaku moderator pada rapat tersebut juga menyampaikan, sistem protokol kesehatan yang nantinya diterapkan di setiap rumah ibadah harus sangat ketat.

“Kita tidak boleh lalai sekecil apapun, jika kita lalai terhadap satu orang, itu akan sangat berdampak besar,” kata Idris.

Ia berharap kepada para Bupati se-Sulbar untuk membantu menyukseskan kebijakan Gubernur Sulbar yang memastikan UMKM yang terdampak Covid bisa terbangun kembali dengan baik.

“Nantinya Gubernur tidak akan memberikan bantuan kepada UMKM yang tidak valid, oleh karena itu bantuan para Bupati dibutuhkan untuk menyukseskan hal tersebut,” pungkasnya.

Kepala Kanwil Kementerian Agama Sulbar, M. Muflih B. Fattah, mengatakan pelaksanaan rapat tersebut dalam rangka menindaklanjuti surat edaran Menteri Agama Nomor 15 tentang panduan penyelenggaraan kegiatan keagamaan di rumah Ibadah.

“Nantinya, umat beragama yang sudah lama rindu beribadah di rumah ibadah akan segera bisa dilaksanakan kembali, dengan ketentuan tetap pada protokol kesehatan,” kata M. Muflih.

Terkait penetapan zona merah pada beberapa daerah, M. Muflih juga mengatakan bahwa pelaksanaan ibadah pada rumah ibadah nantinya sudah memiliki surat keterangan aman Covid-19 dari tim gugus mulai dari tingkat Kecamatan maupun Kabupaten, tergantung dari tingkatan dan klaster-klaster rumah ibadah itu.