SULBARONLINE.COM, Mamuju — Subdit 3 Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Barat (Sulbar) terus melakukan penyelidikan kasus dugaan penipuan dan penggelapan berkedok arisan yang menyeret seorang wanita bernama Rasnah. Penyidik saat ini fokus mendalami keterangan para saksi sekaligus menyiapkan pemanggilan resmi terhadap terlapor.
Kasus ini mencuat setelah korban, Sirihana, melayangkan laporan resmi ke markas Polda Sulbar. Penyidikan bergerak berdasarkan Laporan Informasi Nomor: R/Li/105/IX/2026/Ditreskrimum bertanggal 21 September 2026, yang ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Penyelidikan bertanggal 23 September 2026.
Kabid Humas Polda Sulbar, Kombes Pol Memo Ardian, membenarkan bahwa jajaran Ditreskrimum telah mengambil langkah cepat guna memproses laporan masyarakat tersebut.
“Penyidik Subdit 3 Ditreskrimum Polda Sulbar bergerak cepat melakukan serangkaian tindakan penyelidikan. Sejumlah saksi kunci sudah dimintai keterangan untuk menguraikan konstruksi perkara ini,” ujar Kombes Pol Memo Ardian saat dikonfirmasi, Selasa 29 September 2026.
Hingga saat ini, tim penyidik Unit 2 Subdit 3 Ditreskrimum Polda Sulbar telah memeriksa dua orang saksi, yakni Sirihana selaku pelapor dan Edi Julianto.
Tak berhenti di situ, penyidik juga berencana menggali keterangan dari saksi tambahan bernama Surianti serta mengumpulkan dokumen petunjuk, termasuk rekening koran dan bukti transfer transaksi keuangan dari pelapor.
Guna membuat terang tuduhan tersebut, polisi melayangkan surat panggilan administrasi pemeriksaan terhadap terlapor, Rasnah. Pemanggilan tersebut dijadwalkan berlangsung di Ruang Sidik Subdit 3 Ditreskrimum Polda Sulbar.
“Agenda pemanggilan terlapor menjadi poin penting untuk mengonfirmasi seluruh temuan awal dan bukti-bukti yang disodorkan pelapor,” kata Memo.
Peristiwa ini bermula pada akhir Juni 2026. Saat itu, Rasnah mendatangi Sirihana dan menawarkan satu slot arisan milik orang lain yang diklaim sedang membutuhkan dana mendesak.
Rasnah menjual slot tersebut seharga Rp80.000.000 dengan iming-iming pencairan (get) sebesar Rp110.000.000. Korban tergiur dengan klaim keuntungan bersih mencapai Rp30.000.000 yang dijanjikan akan cair pada 25 Agustus 2026.
Namun, hingga tanggal yang disepakati tiba, uang pencairan tersebut tak kunjung diserahkan. Upaya Sirihana mendatangi kediaman Rasnah untuk meminta kepastian pun tak membuahkan hasil.
Titik terang mulai muncul setelah beredar video pernyataan maaf dari Rasnah. Dalam video tersebut, Rasnah secara terbuka mengakui telah menggunakan dana para anggota arisan untuk kepentingan pribadinya, yakni diputar sebagai modal usaha bisnis kosmetik miliknya.
Merasa dirugikan dan tidak menemukan iktikad baik, Sirihana akhirnya memutuskan membawa kasus ini ke jalur hukum.
Hingga berita ini diturunkan, Polda Sulbar memastikan proses penyelidikan berjalan lancar tanpa hambatan dan berjanji akan mengusut tuntas dugaan tindak pidana penipuan berkedok arisan ini.
(ad/ad)






