SULBARONLINE.COM, Mamuju — Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Pemprov Sulbar) resmi memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH) setiap hari Jumat bagi sebagian Aparatur Sipil Negara (ASN). Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Sulbar Nomor 41 Tahun 2026 yang diterbitkan pada 4 September 2026.
Aturan terbaru ini sekaligus mencabut SE Gubernur Sulbar Nomor 22 Tahun 2026. Langkah penyesuaian tersebut diambil untuk mendorong efisiensi, meningkatkan produktivitas, serta memperkuat pengawasan kinerja pegawai tanpa mengganggu kelangsungan pelayanan publik.
Gubernur Sulbar Suhardi Duka menegaskan skema WFH ini tidak berlaku merata untuk seluruh jajaran pegawai. ASN yang memangku jabatan struktural dan fungsional tingkat menengah ke atas tetap diwajibkan untuk Work From Office (WFO).
Beberapa posisi yang wajib WFO setiap Jumat meliputi Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama, Pejabat Administrator dan Pengawas, Pejabat Fungsional Ahli Madya dan Ahli Muda.
Pengecualian WFO juga diberlakukan secara ketat bagi unit kerja yang menyelenggarakan pelayanan publik langsung serta layanan kedaruratan. Instansi yang tetap beroperasi penuh di kantor antara lain, BPBD, Satpol PP, dan Damkar, layanan kebersihan dan kependudukan, layanan perizinan, kesehatan, dan pendidikan serta Unit Samsat serta sektor pelayanan darurat lainnya.
Fasilitas WFH Jumat difokuskan kepada Pejabat Fungsional Ahli Pertama, jenjang keterampilan, Pejabat Pelaksana, serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang karakteristik tugasnya memungkinkan untuk bekerja fleksibel.
Meskipun diizinkan bekerja di luar kantor, para pegawai ditegaskan wajib tetap berada di wilayah Kabupaten Mamuju.
Untuk menjamin kinerja dan kehadiran pegawai selama masa WFH, Pemprov Sulbar mengoptimalkan pengawasan digital melalui aplikasi FLEKSI (Flexible Working Arrangement). Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (Diskominfo SS) Sulbar berkoordinasi langsung dengan BKPSDM untuk memasang sistem pantau ini di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Kepala Dinas Kominfo SS Sulbar, Muhammad Ridwan Djafar, menjelaskan bahwa sistem ini mewajibkan pegawai melaporkan aktivitasnya secara real-time.
“Melalui sistem FLEKSI, pegawai wajib melakukan presensi dan menginput rencana kerja harian. Dengan begitu ASN yang bekerja dari mana saja tetap terpantau produktivitasnya,” ujar Ridwan, Senin 7 September 2026.
Selain penataan skema kerja, SE Gubernur Nomor 41 Tahun 2026 juga menginstruksikan para kepala OPD untuk memprioritaskan pelaksanaan rapat maupun bimbingan teknis secara daring.
Pemprov Sulbar turut memberlakukan langkah efisiensi anggaran dengan membatasi penggunaan kendaraan dinas jabatan maksimal 50 persen serta memperketat penghematan konsumsi energi listrik di seluruh gedung perkantoran saat hari WFH berlangsung.
(*/ad)






