SULBARONLINE.COM, Mamuju – Dinas Perkebunan Daerah Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) resmi menetapkan Indeks K dan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit produksi pekebun mitra untuk periode Juli 2026.
Penetapan ini disepakati dalam rapat rutin yang digelar di Aula Dinas Perkebunan Daerah Provinsi Sulbar, Mamuju, pada Selasa 14 Juli 2026. Berdasarkan hasil rapat tersebut, harga TBS kelapa sawit di Sulawesi Barat pada bulan ini mengalami kenaikan sebesar Rp 121,00 jika dibandingkan dengan periode bulan sebelumnya.
Rapat tersebut dibuka oleh Kepala Bidang Hilirisasi Hasil Perkebunan Dinas Perkebunan Sulbar, Agustina Palimbong, mewakili Kepala Dinas Perkebunan Daerah Sulbar, Muh. Faizal Thamrin.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh seluruh tim perwakilan perusahaan kelapa sawit, asosiasi, unsur pemerintah provinsi dan kabupaten yang membidangi perkebunan, Tenaga Ahli Gubernur Sulbar Bidang Ekonomi, Pangan, dan Inflasi, serta Kepolisian Daerah (Polda) Sulbar yang bertindak sebagai pemantau jalannya penetapan harga.
Berdasarkan kesepakatan bersama, harga TBS kelapa sawit produksi pekebun mitra di Sulawesi Barat ditetapkan dengan rincian harga terendah Rp 2.481,91 per kilogram (kg) dengan rendemen sebesar 16,25 persen.
Untuk harga tertinggi Rp 3.276,60 per kilogram (kg) dengan rendemen sebesar 21,65 persen. Kesepakatan harga baru ini resmi berlaku mulai tanggal 15 Juli 2026 hingga ditetapkannya harga untuk periode berikutnya.
Kepala Dinas Perkebunan Daerah Provinsi Sulbar, Muh. Faizal Thamrin, menegaskan bahwa rapat penetapan ini merupakan agenda penting guna memastikan proses penentuan harga berjalan secara transparan, akuntabel, dan adil bagi semua pihak.
“Penetapan harga TBS harus dilakukan berdasarkan data yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan. Melalui forum ini, seluruh unsur dapat bersama-sama mengawal terciptanya harga yang mencerminkan kondisi industri kelapa sawit sekaligus memberikan kepastian bagi pekebun,” ujar Faizal Thamrin, Selasa.
Ia menjelaskan, formulasi harga TBS ini dihitung dengan mempertimbangkan sejumlah faktor eksternal dan internal, mulai dari perkembangan harga Crude Palm Oil (CPO), harga Palm Kernel (PK), biaya operasional, mutu TBS di lapangan, hingga kondisi pasar yang tengah berlaku.
Faizal menambahkan, jika di kemudian hari ditemukan adanya ketidaksesuaian penerapan kesepakatan harga di lapangan, para pihak yang terlibat menyatakan siap bertanggung jawab demi menjamin kestabilan harga kembali sesuai kesepakatan yang telah diketuk.
Sinergi yang kuat antara pemerintah daerah, perusahaan kelapa sawit, dan organisasi pekebun menjadi kunci penting dalam menjaga keberlangsungan sektor perkebunan di Sulbar. Kemitraan yang sehat dan patuh pada regulasi diyakini mampu mendongkrak kesejahteraan petani sekaligus mempercepat pertumbuhan ekonomi daerah.
Senada dengan hal itu, Kepala Bidang Hilirisasi Hasil Perkebunan Dinas Perkebunan Sulbar, Agustina Palimbong, menjelaskan bahwa seluruh proses perhitungan Indeks K dan harga TBS didasarkan pada laporan operasional perusahaan, data produksi, serta harga penjualan produk turunan kelapa sawit. Ia berharap fasilitasi kemitraan antara Pabrik Kelapa Sawit (PKS) dan para pekebun bisa segera terealisasi sepenuhnya di lapangan.
Melalui ketetapan ini, Pemerintah Provinsi Sulbar berharap dapat terus memberikan kepastian usaha bagi para pekebun mitra. Langkah ini juga sejalan dengan komitmen pemerintah daerah untuk mewujudkan sektor perkebunan kelapa sawit yang berkelanjutan dan berdaya saing demi menyokong visi “Sulbar yang Maju dan Sejahtera” yang diusung oleh Gubernur Sulbar, Suhardi Duka.
(*/ad)






