SK Polisi Hilang di Bank, Anggota Polresta Mamuju Menang Gugatan Melawan BRI

SULBARONLINE.COM, Mamuju – Kasus hilangnya Surat Keputusan (SK) pengangkatan anggota Polri yang dijadikan agunan kredit berakhir di meja hijau. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mamuju mengabulkan sebagian gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan oleh anggota Polresta Mamuju, Aipda Hasanuddin, terhadap PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Cabang Mamuju.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan pihak perbankan terbukti melakukan kelalaian yang dikategorikan sebagai tindakan melawan hukum.

“Dalam amar putusan, majelis hakim memutuskan tergugat (BRI Cabang Mamuju) terbukti melakukan tindakan melawan hukum,” ujar Kuasa Hukum Penggugat, Darmawan, dalam konferensi pers yang digelar di Mamuju, Sabtu, 6 Juni 2026.

Atas kelalaian tersebut, hakim menghukum BRI Cabang Mamuju untuk membayar ganti rugi kepada penggugat senilai Rp70 juta. Selain itu, pihak bank pelat merah tersebut juga diwajibkan membayar biaya perkara yang timbul dalam persidangan sebesar Rp311 ribu.

Duduk Perkara: SK Bhayangkara yang Raib di Brankas Bank

Sengketa hukum ini bermula ketika Aipda Hasanuddin mengajukan fasilitas kredit di BRI Cabang Mamuju dengan menjaminkan SK asli keanggotaan polisinya. Namun, masalah muncul saat masa jaminan selesai atau ketika korban hendak mengurus administrasi, dokumen negara tersebut dinyatakan hilang oleh pihak bank.

Kecewa karena dokumen penting yang menyangkut kedinasannya sebagai anggota Korps Bhayangkara lenyap, Hasanuddin akhirnya menempuh jalur hukum dengan menggugat salah satu bank terbesar di Indonesia itu ke PN Mamuju.

Bakal Seret Eks Pimpinan Cabang ke Ranah Pidana

Meski memenangkan gugatan perdata, langkah hukum Aipda Hasanuddin tidak berhenti di sini. Berbekal putusan pengadilan tersebut, ia berencana membawa kasus ini ke ranah hukum pidana. Targetnya adalah lima orang oknum internal bank yang dianggap paling bertanggung jawab atas hilangnya dokumen tersebut.

“Saya akan melaporkan lima orang yang terlibat dalam pengurusan kredit yang mengakibatkan SK Polisi saya hilang di BRI. Salah satu yang akan saya laporkan adalah eks Pimpinan Cabang (Pinca) BRI Cabang Mamuju,” tegas Hasanuddin di hadapan awak media.

Menurut Hasanuddin, mantan Pimpinan Cabang yang menjabat saat kasus itu terjadi saat ini diketahui telah dimutasi dan bertugas di salah satu kantor cabang BRI di wilayah Sulawesi Selatan (Sulsel).

Saat ini, pihak penggugat bersama tim kuasa hukumnya masih menunggu salinan resmi amar putusan lengkap dari panitera Pengadilan Negeri Mamuju sebelum melayangkan laporan resmi ke kepolisian. “Rencananya, laporan pidana tersebut akan langsung kami masukkan begitu amar putusan fisik sudah di tangan kami,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen BRI Cabang Mamuju belum memberikan pernyataan resmi terkait putusan PN Mamuju serta rencana laporan pidana yang akan dilayangkan oleh nasabahnya tersebut.

(uc/uc)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *