SULBARONLINE.COM, Mamuju – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Sulawesi Barat (Sulbar) menjadwalkan pemeriksaan kedua terhadap Mantan Ketua DPRD Kabupaten Mamuju periode 2019–2024, Azwar Anshari Habsi (AAH), pada Selasa besok, 2 Juni 2026.
Langkah tegas ini diambil setelah Azwar Anshari mangkir tanpa alasan yang jelas pada panggilan pemeriksaan pertama sebagai tersangka kasus dugaan korupsi anggaran makan dan minum.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulbar, Kombes Pol Abdul Azis, menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan menoleransi sikap tidak kooperatif. Jika Azwar kembali mangkir pada pemeriksaan besok, polisi siap melakukan penjemputan paksa hingga opsi penahanan langsung.
“Rencana pemanggilan kedua habis lebaran, ya tanggal dua lah. Jadi kalau panggilan kedua tidak hadir juga, bisa saja akan kita jemput paksa. Bahkan bisa saja akan langsung ditahan karena tidak kooperatif,” ujar Abdul Azis saat ditemui di ruang kerjanya.
Modus Operandi: Anggaran Rp795 Juta Dikuras Lewat Nota Fiktif
Kasus yang melilit Azwar Anshari bermula dari hasil audit pengadaan anggaran makan dan minum di Sekretariat DPRD Kabupaten Mamuju Tahun Anggaran 2022–2023. Penyidik menemukan adanya penyimpangan yang merugikan keuangan negara hingga Rp 795 juta.
Bukan sekadar mark-up, Abdul Azis mengungkapkan bahwa seluruh kegiatan pengadaan makan dan minum yang dilaporkan oleh para tersangka ternyata fiktif total alias rekayasa.
“Uang makan minum itu fiktif. Pertanggungjawabannya dibuat, tetapi fakta pelaksanaannya tidak ada, kosong,” ungkap Abdul Azis kepada wartawan di Mapolda Sulbar, Senin, 1 Juni 2026.
Untuk memperkuat bukti pemalsuan tersebut, penyidik Ditreskrimsus telah memeriksa maraton seluruh pihak terkait. Pemeriksaan meliputi jajaran internal Sekretariat DPRD Mamuju hingga para pemilik toko dan warung lokal yang namanya dicatut dalam nota belanja.
“Semua (saksi) sudah kami periksa termasuk pemilik toko, warung, kemudian yang membuat pertanggungjawaban semuanya bahwa ternyata mereka tidak mengetahui,” tutur Abdul Azis.
Satu Tersangka Lain Sudah Diperiksa
Dalam perkara rasuah ini, Polda Sulbar tidak hanya membidik Azwar. Polisi juga telah menetapkan mantan Bendahara Sekretariat Daerah (Setda) DPRD Kabupaten Mamuju berinisial S sebagai tersangka.
Berbeda dengan Azwar yang menghindar pada panggilan pertama, tersangka S dinilai lebih kooperatif dalam menjalani proses hukum. S diketahui telah memenuhi panggilan penyidik sebelumnya dan selesai memberikan keterangan di hadapan penyidik.
Kini, publik menanti apakah eks Ketua DPRD Mamuju tersebut akan memenuhi kewajibannya besok di Mapolda Sulbar, atau memilih menghadapi upaya paksa dari aparat kepolisian.
(ad/ad)






