SULBARONLINE.COM, Mamuju — Satuan Narkoba (Sat Narkoba) Polresta Mamuju kembali berhasil menangkap residivis kasus Narkoba berinisial ASW (38), warga Jl. Musa Karim, Kelurahan Karema, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju.
Penangkapan tersangka dilakukan di Jl. Soekarno Hatta, Kelurahan Karema, Mamuju sejak Senin (23/05/22) pukul 16.00 Wita. ASW diketahui bekerja sebagai supir.
Tersangka merupakan residivis yang baru keluar dari rutan kelas 2 B Mamuju dalam kasus pengedaran narkotika jenis shabu pada tahun 2020 lalu.
Kasat Narkoba Polresta Mamuju, AKP Jamaluddin, membenarkan penangkapan tersangka ASW sejaj beberapa hari lalu.
Jamaluddin menceritakan kronologi penangkapan tersangka, bahwa pada hari Senin tanggal 23 Mei 2022, terjadi tindak pidana Narkotika di sekitar Jl. Soekarno Hatta Kelurahan Karema, Kabupaten Mamuju.
“Atas baket penyelidikan kasus sebelumnya diperoleh informasi penyalahgunaan narkotika jenis shabu. Sehingga anggota melakukan penyelidikan dan atau pemantauan terhadap terduga pelaku. Pada pukul 16:00 Wita, anggota Sat Narkoba Polresta Mamuju melihat lelaki Acil dengan tingkah laku yang mencurigakan, sehingga anggota Sat Narkoba Polresta Mamuju mengamankan dan melakukan penggeledahan,” jelasnya.
Dari penggeladahan itu, sebut Jamaluddin, ditemukan barang bukti berupa 5 (Lima) sachet yang berisi serbuk kristal bening, 1 (satu) sachet besar serbuk kristal bening, 1 (satu) sachet besar kosong, 1 (satu) buah HP merek samsung putih, 2 (dua) buah kaca pirex bekas pakai, 1 (satu) buah korek, 1 (satu) buah alat hisap, 1 (satu) buah dompet warna coklat yang berisi uang tunai Rp. 400.000 dan KTP.
Jamaluddin mengaku, tersangka mendapatkan narkotika jenis shabu dari seorang pengedar yang ada di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan (Sulsel) yang kini sementara menjadi DPO.
“Selanjutnya tersangka dan Barang Bukti dibawa Ke Mako Polresta Mamuju Sat Narokoba untuk proses lebih lanjut,” ujarnya.
Atas kasus tersebut, tersangka dijerat dengan pasal 114 Ayat (1) subsider 112 ayat (1), dan pasal 127 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.