SULBARONLINE.COM, Nasional — Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI Bersama Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) dengan agenda Pembahasan RKA K/L Tahun Anggaran 2022 berlangsung di Ruang Rapat Komisi VIII DPR RI, pada Senin (30/8/2021).
Pada rapat tersebut ditegaskan bahwa Kemen PPPA diharapkan fokus pada tugas prioritas pembangunan perempuan dan anak yang meliputi pemberdayaan perempuan dalam kewirausahaan berperspektif gender, peran Ibu/Keluarga dalam pengasuhan/pendidikan anak, menurunkan kekerasan terhadap perempuan dan anak, menurunkan pekerja anak, serta mencegah perkawinan anak.
Sehari sebelumnya, di ruangan yang sama Kementerian Sosial (Kemensos) menyatakan akan memberikan bansos untuk anak yatim, piatu, yatim piatu, baik akibat COVID-19 maupun tidak.
Adapun total penerima bansos anak yatim-piatu di bawah usia 18 tahun yang telah terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebanyak 4,2 juta anak.
Bansos yang bakal diberikan kepada anak-anak itu nantinya sebesar Rp200 ribu untuk anak yang sekolah, dan Rp300 ribu yang belum sekolah.
Anggota Komisi VIII DPR RI, H. Arwan M. Aras, T, S.Kom yang dihubungi redaksi setelah megikuti rapat tersebut secara virtual melalui aplikasi zoom meeting, mengatakan pentingnya sinergi dan koordinasi Kemen PPPA dengan Kemensos RI untuk memaksimalkan pendataan anak yatim-piatu yang orang tuanya meninggal akibat Covid-19. Diharapkan data Kemen PPPA bisa sinkron dengan data DTKS Kemensos sehingga program bansos anak yatim-piatu akibat Covid-19 yang digagas Kemensos dapat berjalan dengan efektif.
“Data anak yang orang tuanya meninggal akibat Covid-19 antara Kemen PPPA dan Kemensos harus sinergi, sehingga anak yatim-piatu akibat Covid-19 semuanya terdata dalam DTKS Kemensos,” ungkap Arwan Aras.
Arwan Aras menekankan bahwa program bantuan untuk anak yatim, piatu, yatim-piatu oleh Kemensos harus memperhatikan aspek-aspek kesejahteraan anak yang telah menjadi konsen dan kajian dari Kemen PPPA. Jika dua kementerian ini bisa sinergi maka diharapkan bantuan untuk anak yatim-piatu akan lebih maksimal dan tepat sasaran.
“Jika Kemen PPPA dan Kemensos dapat bersinergi memperkuat substansi program bansos anak yatim-piatu yang dipersiapkan Kemesos, baik karena Covid-19 maupun bukan, maka tingkat keberhasilan program tersebut akan maksimal. Sebab, Kemen PPPA selama ini juga telah konsen dalam mengkaji substansi dan aspek-aspek kesejahteraan anak,” jelas Arwan Aras yang juga merupakan anggota Badan Anggaran DPR RI ini.
Selanjutnya, Arwan Aras juga menyampaikan pentingnya pengawalan dan kehadiran negara untuk memenuhi hak pendidikan anak bagi yang terlanjur menikah saat usia sekolah baik di sekolah umum, madrasah maupun pesantren.
Upaya mencegah pernikahan usia dini harus terus digalakkan, namun mereka yang terlanjur menikah di usia yang masih remaja juga perlu diberi perhatian dan dipenuhi hak-hak pendidikannya.
“Ini penting sebab pendidikan yang utama dan pertama adalah di lingkungan keluarga. Sehingga mempersiapkan orang tua yang mampu mendidik anak-anaknya adalah hal yang strategis untuk dilakukan. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak harus menjadi yang terdepan dalam gerakan tersebut,” pungkas Legislator Muda dari Daerah Pemilihan Sulawesi Barat ini.