SULBARONLINE.COM, Mamuju — Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) bersama tim gabungan resmi merampungkan operasi penertiban rokok ilegal secara menyeluruh di enam kabupaten se-Sulbar.
Operasi maraton tahap akhir digelar di tiga daerah, yakni Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng), Majene, dan Mamasa pada Jumat, 18 September 2026. Dalam razia tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti rokok tanpa pita cukai resmi yang masih nekat diperjualbelikan kepada masyarakat.
Tim gabungan ini melibatkan Bea Cukai Parepare, Korwas Polda Sulbar, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), serta Satpol PP kabupaten setempat.
Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP dan Damkar Sulbar, Dermawan, mengonfirmasi bahwa operasi ini melengkapi penindakan serupa yang sebelumnya diselesaikan di Kabupaten Mamuju, Polewali Mandar (Polman), dan Pasangkayu.
“Sebelumnya kami sudah lakukan hal serupa di Mamuju, Polman, dan Pasangkayu. Jadi seluruh kabupaten di Sulbar kini telah disisir,” kata Dermawan di Mamasa, Jumat, 18 September 2026.
Dermawan menegaskan bahwa tindakan tegas berupa penyitaan langsung dilakukan lantaran masih banyaknya pelaku usaha yang mengabaikan imbauan. Pihaknya mengaku telah melewati berbagai tahapan mulai dari sosialisasi, edukasi, hingga pengawasan sebelum mengambil langkah represif.
“Pelaku usaha dan produsen yang taat pajak tentu kami apresiasi. Namun bagi yang ilegal, kami berikan efek jera. Barang bukti yang disita langsung diamankan oleh instansi berwenang, yakni Bea dan Cukai,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP dan Damkar Provinsi Sulawesi Barat, Aksan Amrullah, menjelaskan bahwa operasi sweeping ini mendasarkan pada penegakan Peraturan Daerah (Perda) Sulbar Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Menurut Aksan, penertiban peredaran barang kena cukai ilegal menjadi kunci untuk mengamankan penerimaan daerah. Di bawah kepemimpinan Gubernur Suhardi Duka, Pemprov Sulbar memproyeksikan optimalisasi penerimaan pajak dan cukai rokok untuk mendanai sektor-sektor publik mendesak, terutama alokasi anggaran pendidikan dan layanan kesehatan masyarakat.
(*/an)








