SULBARONLINE.COM, Mamuju – Dinas Pangan Daerah Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) mulai memperketat pemahaman regulasi hukum bagi jajarannya. Langkah ini diambil guna mengantisipasi risiko maladministrasi dan pelanggaran hukum dalam pelaksanaan program kerja kedinasan.
Komitmen tersebut diwujudkan dengan menghadiri Sosialisasi dan Diskusi KUHP serta KUHAP Baru yang diinisiasi oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulbar di Aula Ditreskrimsus Polda Sulbar, Senin, 25 Mei 2026.
Agenda ini menjadi strategis bagi aparatur sipil negara (ASN) di tengah transisi pemberlakuan kodifikasi hukum pidana nasional yang baru.
Di bawah kepemimpinan Gubernur Suhardi Duka, Pemprov Sulbar saat ini tengah gencar mendorong peningkatan kapasitas aparatur negara. Penguatan pemahaman hukum baru ini dibidik untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Kepala Dinas Pangan Daerah Sulbar, Suyuti Marzuki, menegaskan bahwa penguasaan terhadap revisi total KUHP dan KUHAP merupakan hal yang mutlak bagi birokrat modern.
“Pemahaman terhadap KUHP dan KUHAP baru ini sangat krusial bagi aparatur pemerintah agar dapat menjalankan tugas secara profesional dan akuntabel. Ini adalah mitigasi agar seluruh pelaksanaan program berjalan ketat sesuai koridor hukum yang berlaku,” ujar Suyuti.
Sektor pangan menjadi salah satu klaster yang rawan terhadap gesekan regulasi, mulai dari akurasi distribusi bansos hingga mutu komoditas. Perwakilan Dinas Pangan Sulbar, Daniel Appulembang selaku Pengawas Mutu Hasil Pertanian Ahli Muda, menyebut sosialisasi ini membuka cakrawala baru terkait penegakan hukum di sektor publik.
Menurut Daniel, materi yang dibedah bersama jajaran Polda memberikan arah yang jelas mengenai batasan wewenang pidana dan administrasi dalam undang-undang baru. Sinergi ini diharapkan memperkecil ruang gerak tindak pidana korupsi maupun kelalaian jabatan.
Melalui forum kolaboratif ini, Ditreskrimsus Polda Sulbar dan Pemprov Sulbar sepakat membangun sistem peringatan dini (early warning system) melalui penguatan koordinasi lintas sektor demi mewujudkan pelayanan publik yang berintegritas.
(*ad)






