SULBARONLINE.COM, Mamuju – Polresta Mamuju mengungkap kasus dugaan penipuan yang melibatkan seorang aktivis berinisial R, 34 tahun. Pria tersebut ditangkap setelah diduga menerima uang Rp35 juta dari seorang tersangka kasus tambang emas ilegal dengan janji dapat membantu menyelesaikan perkara yang sedang ditangani kepolisian.
Kapolresta Mamuju Kombes Pol Ferdyan mengatakan pelaku meyakinkan korban dengan mengaku memiliki kedekatan dengan sejumlah anggota kepolisian. Korban kemudian menyerahkan uang secara bertahap dengan harapan proses hukum yang dihadapinya dapat dihentikan atau diringankan.
Namun, menurut Ferdyan, klaim tersebut tidak memiliki dasar dan tidak pernah berkaitan dengan institusi kepolisian.
“Informasi liar itu tentunya tidak kami biarkan saja menjadi bola panas dan informasi itu kemudian kami tindak lanjuti dan telusuri,” kata Ferdyan saat memberikan keterangan di Mapolresta Mamuju, Kamis, 11 Juni 2026.
Penyelidikan yang dilakukan polisi kemudian menemukan fakta berbeda dari pengakuan pelaku. Uang yang diterima dari korban ternyata tidak digunakan untuk mengurus perkara sebagaimana dijanjikan.
Sebagian besar dana tersebut justru diduga habis digunakan untuk bermain judi online. Dari total Rp35 juta yang diterima, sekitar Rp34 juta diketahui telah didepositokan ke sejumlah akun perjudian daring milik pelaku.
“Dana itu kemudian digunakan untuk melakukan berbagai transaksi perjudian melalui sebuah situs judi online yang diakses menggunakan telepon genggam miliknya,” ujar Ferdyan.
Polisi menyita telepon genggam milik pelaku sebagai barang bukti. Dari hasil pemeriksaan perangkat tersebut, penyidik menemukan aplikasi dan riwayat akses ke sejumlah situs judi online yang diduga digunakan secara aktif oleh pelaku.
Berdasarkan data transaksi yang diperoleh penyidik, pelaku berulang kali melakukan pengisian saldo ke akun judi online dengan nominal bervariasi. Nilai deposit tercatat mulai dari Rp275 ribu hingga Rp3 juta dalam satu kali transaksi.
“Nominal transaksi yang dilakukan bervariasi, mulai dari Rp275 ribu, Rp500 ribu, Rp600 ribu, Rp700 ribu, Rp1 juta hingga Rp3 juta dalam sekali transaksi,” kata Ferdyan.
Kasus ini menjadi perhatian karena pelaku diduga memanfaatkan posisi dan pengaruh sosialnya sebagai aktivis untuk memperoleh kepercayaan korban. Polisi juga menegaskan tidak ada anggota kepolisian yang terlibat dalam praktik yang dijanjikan pelaku.
Saat ini penyidik masih mendalami perkara tersebut, termasuk menelusuri aktivitas perjudian online yang dilakukan menggunakan uang hasil dugaan tindak pidana penipuan.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan pasal penipuan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Penyidik juga membuka kemungkinan penerapan pasal lain apabila ditemukan unsur pidana tambahan dalam pengembangan kasus.
Polresta Mamuju mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya kepada pihak yang mengaku mampu mengurus, menghentikan, atau mempengaruhi proses hukum dengan imbalan sejumlah uang. Kepolisian menegaskan seluruh penanganan perkara dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku dan tidak dapat diselesaikan melalui praktik percaloan maupun janji-janji yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
(*/ad)











