SULBARONLINE.COM, Mamuju – Kepolisian Daerah (Polda) Sulbar memberikan perhatian serius atas maraknya pengecer Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis premium dan pertalite.
Menurut Kapolda Sulbar, Brigjen Pol Baharuddin Djafar, pengecer boleh saja menjual. Namun, dengan syarat jaraknya harus minimal 10 kilometer (km) dari SPBU. Namun realitas yang terjadi, di samping SPBU pun mengecer.
“Kondisi ini akan kami komunikasikan ke pemerintah daerah untuk dilakukan sosialisasi. Supaya tak lagi terjadi,” kata Brigjen Pol Baharuddin Djafar, saat menggelar Konferensi Pers, Senin (25/2/19).
Menurutnya, kepolisian tak bisa serta-merta melakukan penertiban. Apalagi di bawa ke ranah hukum. Perlu dilakukan pembinaan dan pendekatan persuasif guna menjamin ketertiban umum tetap terjaga.
“Mungkin saja mereka belum tahu aturannya. Makanya perlu sosialisasi dulu. Nanti setelah dilakukan sosialisasi lantas masih mengecer, yah harus ditindak,” sebutnya.
Terpisah, Kabid Perlindungan Konsumen, Dinas Perdagangan (Disdag) Kabupaten Mamuju, Ahcmad Setiawan, mengaku belum memiliki solusi terkait persoalan itu. Hingga kini belum ada aturan khusus yang mengatur pengecer BMM.
“Maka itu kami akan berembuk dengan dengan instansi lintas sektor dan stakeholder untuk mencari solusi. Kami tidak bisa tertibkan kalau tak ada payung hukum,” kata Achmad.
Disebutkan, jika tak memiliki landasan hukum, maka perlu dibuatkan regulasi khusus di daerah. Dilemanya jika menunggu perda terbit, butuh waktu lama. Sementara persoalan pengecer urgent untuk segera diselesaikan.
“Nanti kami akan koordinasi dulu. Kalau memang perda sulit, mungkin bisa melalui perbup,” pungkasnya.