SULBARONLINE.COM, Mamasa — Setelah sekian lama mengendus pelaku pemasok Narkotika di Wilayah Mamasa, akhirnya kerja keras personil Satuan Reserse Narkoba Polres Mamasa berbuah manis.
Mereka berhasil meringkus 1 (satu) orang bandar Narkoba lintas provinsi yang berinisial MFA, Sabtu (18/07/20).
Saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Sulbar AKBP Syamsu Ridwan menjelaskan, bahwa penangkapan itu bermula dari adanya laporan masyarakat yang menyebutkan jika ada salah seorang penumpang mobil angkutan umum jenis Toyota Avanza dari Kota Makassar tujuan Mamasa yang menunjukkan gelagat mencurigakan.
Berbekal informasi tersebut, Personil Sat Res Narkoba Polres Mamasa yang dipimpin oleh Iptu S. Patalangi langsung bergerak cepat menghentikan kendaraan tersebut saat memasuki Kabupaten Mamasa.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap orang yang dimaksud, petugas menemukan barang bukti berupa 1 (satu) sachet besar berisikan Narkotika jenis Shabu dengan berat sekitar 35 (tiga puluh lima) gram, 1 (satu) unit Handphone dan uang tunai senilai Rp 2.000.000.
“Iya memang benar Personil Sat Res Narkoba Polres Mamasa telah melakukan penangkapan terhadap pelaku yang diduga kuat menjadi pemasok narkotika jenis sabu di Mamasa. Pelakunya berasal dari Kota Makassar, dan saat ditangkap petugas menemukan barang bukti yang cukup besar yaitu sabu seberat 35 gram,” jelas Kabid Humas.
Saat ini pelaku berikut barang buktinya telah diamankan di Mapolres Mamasa untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 dengan ancaman penjara lebih dari 6 (enam) tahun.