SULBARONLINE.COM, Mamuju — Anggota Komisi IV DPRD Sulawesi Barat, Ir. H. Hamsah Sunuba, mengingatkan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat agar memperhatikan kesejahteraan dan hak-hak para buruh dan pekerja di daerah ini.
Hal itu ditegaskan Hamsah Sunuba, saat diwawancarai wartawan, Sabtu, 27 April 2024.
Menurutnya, momentum Hari Buruh 1 Mei 2024 akan kembali diperingati. Sehingga, pemerintah harus melek dan benar-benar memerhatikan nasib para pekerja dan buruh di Provinsi ke 33 ini.
“Tidak lama lagi kita akan peringati hari buruh. Dinas Tenaga Kerja Daerah sebagai mitra komisi IV DPRD Sulbar kami ingatkan agar benar-benar perhatikan nasib temaga kerja kita di Sulbar,” tegas Politisi Golkar itu.
Hamsah mengaku, hal yang mesti diperhatikan adalah penerapan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang sudah ditetapkan sejak akhir November 2023 lalu.
“UMP kita misalnya, itu di angka Rp 2,9 juta lebih. Tapimasih banyak perusahaan yang mangkir dari aturan yang ditetapkan ini,” ungkap Hamsah.
Selain itu, tambah dia, persoalan jaminan sosial bagi tenaga kerja. Termasuk persoalan yang sering terjadi adalah pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak.
“Maka yang harus dilakukan pemerintah adalah pengawasan secara optimal. Kita tidak mau persoalan seperti ini terus berulang-ulang,” tutur Legislator 3 periode itu.