SULBARONLINE.COM, Mamuju – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mamuju resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 menjadi Peraturan Daerah (Perda). Pengesahan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna yang berlangsung di Gedung DPRD Mamuju, Selasa 20 September 2026.
Rapat Paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Mamuju, Syamsuddin Hatta, serta dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Mamuju, Suaib, pimpinan dan anggota DPRD, unsur Forkopimda, hingga jajaran pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Mamuju.
Syamsuddin Hatta menjelaskan bahwa pengesahan Ranperda Perubahan APBD 2026 ini merupakan tahap akhir dari rangkaian pembahasan panjang bersama seluruh pihak terkait.
“Proses perjalanan Ranperda ini telah memasuki tahapan akhir. Setelah melalui persetujuan bersama enam fraksi DPRD dan konsultasi dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat, hasil penyempurnaan antara Banggar dan TAPD membawa kita pada pengesahan Perubahan APBD 2026 menjadi Peraturan Daerah,” ujar Syamsuddin dalam sambutannya.
Sebelumnya, persetujuan awal Ranperda telah disepakati oleh enam fraksi di DPRD Mamuju pada 30 September 2026. Setelah itu, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) melakukan konsultasi ke Pemprov Sulbar hingga akhirnya disempurnakan kembali bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD Mamuju.
Syamsuddin menegaskan, penyesuaian APBD Perubahan ini telah sesuai dengan koridor hukum yang berlaku demi merespons kebutuhan daerah yang mendesak. “Perubahan APBD ini pada prinsipnya telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan untuk menyesuaikan asumsi KUA, pergeseran program mendesak, serta penyesuaian SILPA tahun sebelumnya,” ungkapnya.
Ia juga membeberkan hasil evaluasi dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat yang menyatakan bahwa dokumen Perubahan APBD Mamuju berjalan lancar tanpa catatan khusus.
“Evaluasi Pemprov tidak memberikan catatan khusus, hanya menitipkan satu saran yaitu perlunya dukungan APBD kita terhadap program nasional untuk pendirian Sekolah Rakyat,” tambah Syamsuddin.
Menanggapi saran Pemprov tersebut, DPRD dan Pemkab Mamuju bersepakat untuk mengalokasikannya pada tahun anggaran mendatang. Keterbatasan ruang fiskal pada Perubahan APBD 2026 menjadi alasan utama penundaan tersebut sehingga alokasi Sekolah Rakyat dialihkan ke APBD Pokok 2027.
Secara rinci, total Perubahan APBD Kabupaten Mamuju Tahun Anggaran 2026 disepakati berada di angka Rp 1.146.080.283.369,37 (Rp 1,14 triliun). Pendapatan daerah mengalami kenaikan dari Rp 1,018 triliun menjadi Rp 1,082 triliun setelah bertambah sebesar Rp 63,55 miliar.
Sementara itu, pos belanja daerah dari sebelum perubahan sebesar Rp 1,033 triliun menjadi Rp 1,146 triliun, atau mengalami penambahan sebesar Rp 112,14 miliar. Penambahan belanja ini ditutup melalui penerimaan pembiayaan SILPA tahun sebelumnya yang disesuaikan menjadi Rp 63,97 miliar.
Di akhir rapat, Syamsuddin menekankan pentingnya akuntabilitas dan efisiensi dalam merealisasikan anggaran yang telah disahkan tersebut.
“Kami berharap pelaksanaan APBD 2026 ini dapat dilaksanakan secermat mungkin sesuai semangat APBD Perubahan, yaitu efisiensi, efektif, dan memenuhi target yang direncanakan. Selain itu, kami berharap APBD Pokok TA 2027 segera dirampungkan dan diserahkan ke DPRD sesuai batas waktu peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.
(ad/ad)






