MAMUJU-D’Maleo Hotel dan Mall Maleo Town Square (Matos) Mamuju, resmi memberlakukan tarif parkir kendaraan sejak 1 Januari 2019 kemarin.
Sayangnya, belakangan diketahui bahwa retribusi parkir yang diterapkan pihak swasta tersebut, nyatanya tidak berimbas terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Mamuju.
“Itu bersifat sah, mereka punya dasar memberlakukan tarif sesuai Perda Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perparkiran, juga ditopang dengan Peraturan Bupati Nomor 37 Tahun 2018. Memang hasilnya untuk daerah tidak ada,” terang Kadishub Mamuju, Sahmin Lihawa.
Hany saja menurut Sahmin, pihak d’ Maleo bersedia memberikan Corporate Social Responsibility (CSR) sebesar 10 persen kepada Pemerintah Kabupaten Mamuju.
“Mereka ingin berbaik hati kepada Pemkab dengan pemberian CSR itu. Kita juga tidak bisa menagih, kan kalau idealnya jika ada Perda Pajak Parkir, kita bisa bagi 70/30 persen, tapi kan kita tidak punya payung hukum, jelas kita melanggar,” tambahnya.
Terkesan Pemda Mamuju kecolongan sebab tak mampu melahirkan regulasi untuk menghasilkan PAD dari sektor pajak parkir, juga diakui mantan Kabag Hukum Pemkab Mamuju Muhammad Yani.
Kepala Inspektorat Kabupaten Mamuju itu menuturkan, Perda Pajak Parkir seharusnya dibuat sedari dulu, tanpa harus melihat obyek pajak ada atau tidaknya. Padahal, UU 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, telah memberikan kewenangan daerah untuk menyusun perda baik yang namanya retribusi maupun pajak.
“Inilah kelemahan kita, kita tidak mampu membuat Perda yang mendahului obyek pajak. Nah, dari dulu sampai sekarang yang kita miliki itu hanya retribusi parkir, dan parkir ditempat khsusus, tapi pajak parkir ini kita belum punya, sehingga kalau berdasarkan regulasi, pihak swasta berjalan dengan tarif yang ada, kita tidak bisa memungut dan kita tidak bisa meminta bagi hasil,” kuncinya.
Untuk diketahui, per 1 Januari 2019, manajemen Hotel D’Maleo, dan Maleo Town Square (Matos), telah memberlakukan penarikan biaya parkir Rp.4.000 sebagai tarif awal, dan Rp. 2.000 sebagai penambahan tarif jika lebih atau kurang dari satu jam bagi kendaraan roda dua. Sementara untuk mini bus sebesar Rp.5000 sebagai tarif utama, dan Rp.3000 untuk penambahan tarif jika lebih atau kurang dari satu jam.(Mursyid)