Cegah Korupsi, BPKAD Sulbar Susun Peta Risiko Fraud Pengelolaan Keuangan

SULBARONLINE.COM, Mamuju — Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) resmi menyusun Rancangan Dokumen Peta Risiko Fraud (PRF) Tahun 2026 sebagai langkah konkret mencegah praktik penyimpangan dan korupsi dalam pengelolaan keuangan serta aset daerah.

Hal tersebut dibahas dalam rapat penyusunan yang dipimpin langsung oleh Kepala BPKAD Sulbar, Mohammad Ali Chandra, di ruang kerjanya pada Jumat, 18 September 2026.

Penyusunan dokumen PRF ini merupakan tindak lanjut atas arahan dari Inspektorat Daerah Provinsi Sulbar. Upaya ini ditujukan untuk memperkuat sistem pengendalian internal sekaligus mempertegas transparansi dan akuntabilitas tata kelola keuangan pemerintah daerah. Langkah ini juga mendukung misi kelima Gubernur Sulbar, Suhardi Duka, dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, akuntabel, dan berintegritas.

Dalam rapat yang dihadiri jajaran pejabat administrator, pengawas, hingga pejabat fungsional lingkup BPKAD Sulbar tersebut, dilakukan pemetaan mendalam terhadap berbagai potensi risiko fraud pada setiap lini fungsi organisasi beserta langkah mitigasinya.

Kepala BPKAD Sulbar, Mohammad Ali Chandra, menegaskan bahwa dokumen Peta Risiko Fraud berfungsi sebagai instrumen deteksi dini guna mengenali celah potensi penyimpangan sebelum terjadi.

“Peta Risiko Fraud ini penting untuk menjadi instrumen bagi kita dalam mengidentifikasi potensi risiko yang dapat terjadi dalam pelaksanaan tugas, khususnya pengelolaan keuangan dan aset daerah. Dengan pemetaan yang baik, langkah mitigasi dapat disiapkan secara lebih tepat,” kata Ali Chandra, Jumat, 18 September 2026.

Ia menambahkan bahwa pencegahan fraud memerlukan komitmen kolektif seluruh lini instansi melalui integritas dan kepatuhan penuh terhadap regulasi yang berlaku. Menurutnya, pendekatan yang dibangun berfokus pada pencegahan proaktif ketimbang penindakan reaktif.

“Kita ingin membangun sistem yang mampu mencegah terjadinya penyimpangan, bukan hanya bertindak setelah persoalan terjadi. Seluruh jajaran harus memahami risiko pada masing-masing proses kerja dan memastikan pengendalian berjalan efektif,” tegasnya.

Ali Chandra berharap Dokumen PRF 2026 tidak berhenti sebagai sekadar gugur kewajiban administratif, melainkan menjadi panduan operasional harian seluruh aparatur BPKAD Sulbar demi terciptanya tata kelola aset dan keuangan daerah yang tertib, transparan, serta akuntabel.

(*/an)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *